Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Update Pembaruan Sertifikat Elektronik e-Faktur Kedaluwarsa untuk Pengusaha Kena Pajak


Update Pembaruan Sertifikat Elektronik e-Faktur Kedaluwarsa untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jika teman-teman bingung, bagaimanakah mekanisme pembaruan sertifikat elektronik yang kedaluwarsa saat periode TPT Tutup dan menghentikan layanan dalam rangka pandemik ini terkait pencegahan penyebaran COVID-19?

Untuk permintaaan sertel (sertifikat elektronik) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pandemik pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimintakan secara daring atau online.

Nah prosedur permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:

1. PKP mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-nofa pada link efaktur.pajak.go.id;
2. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa;
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik atau email, atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:

  • NPWP, Nama, dan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan;
  • NIP untuk PKP OP atau NIK yang mengajukan untuk PKP Badan;
  • Nomor telepon atau Handphone yang terdaftar di akun pajak; dan
  • Alamat pos elektronik atau email yang terdaftar di akun pajak.
4. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik;
5. PKP dapat mendownload atau mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-nofa.

sumber: pajak.go.id

Posting Komentar untuk "Update Pembaruan Sertifikat Elektronik e-Faktur Kedaluwarsa untuk Pengusaha Kena Pajak"