tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post1286642209979697832..comments2024-03-27T11:05:22.533+07:00Comments on Kabar Pajak: Pengembalian PajakUnknownnoreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-14562786541465681332016-10-25T13:41:22.075+07:002016-10-25T13:41:22.075+07:00Oke Pak Armand Ali
Jika WP hanya bertransaksi deng...Oke Pak Armand Ali<br />Jika WP hanya bertransaksi dengan pemungut maka WP bisa mengajukan permohonan pengembalian setiap masa pajak.<br />Untuk restitusi yang Pak Armand sebutkan, itu restitusi atas apa dulu?<br />Karena restitusi Pasal 17B UU KUP diajukan pada akhir tahun buku.<br />Sedangkan pengajuan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak, maka WP bisa mengajukan sepanjang WP memenuhi Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-84171768932361143702016-10-21T22:54:20.330+07:002016-10-21T22:54:20.330+07:00Kami selaku PKP dimana semua penyerahan BKP tahun ...Kami selaku PKP dimana semua penyerahan BKP tahun 2016 kepada pemungut / bendaharawan, apakah dapat mengajukan restitusi pasal 17B pada bulan 7-2016 dan pengembalian pendahuluan pada bulan 8,9 dan 10, semuanya sekaligus diajukan pada tahun yang sama (tahun berjalan) pak?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05688702807264638199noreply@blogger.com