tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post2071963806129501493..comments2024-03-27T11:05:22.533+07:00Comments on Kabar Pajak: PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)Unknownnoreply@blogger.comBlogger58125tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-51597940595234844052020-12-07T22:09:15.352+07:002020-12-07T22:09:15.352+07:00One of my favourite parts of the career is usually...One of my favourite parts of the career is usually to be capable of provide that same satisfaction to others. <a href="https://apps.apple.com/ca/app/mortgage-calculator-canada-app/id1476394236" rel="nofollow">canadian mortgage calculator</a> For details on rates and calculations see our. <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=com.ni.MortgageCalculatorCanada" rel="nofollow">Theodorhttps://www.blogger.com/profile/01926361214331277294noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-44770378990157029062017-03-23T12:42:12.925+07:002017-03-23T12:42:12.925+07:00saya masih rancu antara penjelasan dengan contoh:
...saya masih rancu antara penjelasan dengan contoh:<br />PPh 24 yang dapat dikreditkan hanyalah pendapatan langsung yang diterima WP.<br />Dalam contoh PT. Firman Utina yang dapat dikreditkan adalah pendapatan dari deviden yang dibawa ke Indonesia, bukan dari keuntungan perusahaan di luar negeri.<br />Namun contoh lain PT. Macet justru perhitungan PKP dimulai dari keuntungan (laba) perusahaan di Septian Yudha Kusumahttps://www.blogger.com/profile/12686295287828319735noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-35665346385261590752017-02-25T19:19:17.135+07:002017-02-25T19:19:17.135+07:00Siap Mas Eron Gultom
-> Status Mas Eron SPLN ka...Siap Mas Eron Gultom<br />-> Status Mas Eron SPLN karena sudah berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari.<br />-> Masih bisa menjadi SPDN ketika Mas Eron berniat bertempat tinggal di Indonesia, misalnya dengan kembali bekerja di Indonesia.<br />-> <b>Pendapatan</b> sewaktu bekerja di luar negeri bisa dikreditkan? Maksud Mas Eron <b>Pajak</b> yang dibayar di luar negeri bisa Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-41426432005684577852017-02-25T19:00:07.712+07:002017-02-25T19:00:07.712+07:00Siap Bro
25% itu tarif Pasal 17 UU PPh bro untuk P...Siap Bro<br />25% itu tarif Pasal 17 UU PPh bro untuk PPh Badan<br />Terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-11063454599390817152017-02-09T21:29:35.189+07:002017-02-09T21:29:35.189+07:00pak saya mau nanya,,,
misalnya saya tinggal lebih ...pak saya mau nanya,,,<br />misalnya saya tinggal lebih dari 183 hari diluar negri dan memperoleh pendapatan,,,kemudian saya memperoleh pendapatan dari dalam negri,,,status saya dsitu apakah spln atau spdn ? atau apakah masih bisa menjadi spdn ? kalau bisa apakah pendapatan sewaktu saya dluar negri bisa dikreditkan ? dan apabila saya ingin membayar pajak terutang dengan pakai id biling saya Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/16206166362805277114noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-62660054437700788182017-01-22T02:51:49.302+07:002017-01-22T02:51:49.302+07:00Pak mau tanya itu yg di no. 4 pajak terutang bisa ...Pak mau tanya itu yg di no. 4 pajak terutang bisa dapet angka 25% dari mana ya?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-46757628661322857882016-09-27T11:22:07.825+07:002016-09-27T11:22:07.825+07:00Iya sama-sama Pak Henky
Penentuan SPLN atau SPDN m...Iya sama-sama Pak Henky<br />Penentuan SPLN atau SPDN memang berdasarkan residence atau tempat kediaman.<br />Nah berdasarkan contoh TKI tersebut, status TKI adalah SPLN karena sudah bekerja di Luar Negeri 3 tahun, dan ketika kembali ke Indonesia 3 tahun kemudian, penghasilan yang diperoleh dan diterima waktu berstatus SPLN tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia dan bukan termasuk pengertian <Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-40482608353969327482016-09-15T10:20:11.686+07:002016-09-15T10:20:11.686+07:00terima kasih atas penjelasannya, tetapi masih kura...terima kasih atas penjelasannya, tetapi masih kurang mengerti pak, sp luar negeri dan sp dalam negeri kan tidak ditetapkan berdasarkan kewarganegaraan tetapi atas asas residen, walopun wni tetapi kalo berada di luar negeri lbh dari 183 hari kan menjadi sp luar negeri. Kenapa pada tahun2 waktu menjadi sp luar negeri seseorang itu tidak mempunyai kewajiban pajak di indonesia (jika tidak Hfreshhttps://www.blogger.com/profile/11062113216160513952noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-88517316815212851122016-09-14T16:01:38.333+07:002016-09-14T16:01:38.333+07:00Iya Pak Henky Leonard Liem
Subjek Pajak Luar Neger...Iya Pak Henky Leonard Liem<br />Subjek Pajak Luar Negeri memang tidak wajib mempunyai NPWP.<br />Kalau Subjek Dalam Negeri wajib mempunyai NPWP.<br />Iya Pak Henky, untuk lapor SPT pertama Bapak, laporkan semua harta termasuk penghasilan dari luar negeri sebelumnya dan utang jika ada.<br />Jika atas penghasilan Pak Henky yang berasal dari luar negeri tersebut sudah dikenai pajak di luar negeri, Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-11159914782392581822016-09-13T14:41:41.535+07:002016-09-13T14:41:41.535+07:00pak saya seblomnya subjek pajak luar negeri, berpe...pak saya seblomnya subjek pajak luar negeri, berpenghasilan luar negeri san dikenai pajak luar negeri, tahun2 seblomnya tidak bernpwp dan tidak melapor spt tahunan, karena tidak diwajibkan. Tahun ini saya pulang indonesia, membuat npwp, menjadi subjek pajak dalam negeri, atas penghasilan saya pd tahun seblomnya sebagai subjek pajak luar negeri mau gimana dilaporkan ke daftar harta sya? oleh kpp Hfreshhttps://www.blogger.com/profile/11062113216160513952noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-78624389800555837882016-09-05T11:55:16.535+07:002016-09-05T11:55:16.535+07:00Halo Pak/Bu,
Iya benar Pak, memang harus ada kepas...Halo Pak/Bu,<br />Iya benar Pak, memang harus ada kepastian ketentuan dan kepastian hukum, saya baru saja ngobrol sama teman AR di salah satu KPP Pratama di Jakarta, dan jawaban nya sama dengan saya.<br />Mungkin AR yang Bapak tanya, punya persepsi lain, atau lebih pastinya coba Bapak/Ibu nanya ke Kring Pajak di 1500200.<br />Jika Bapak/Ibu ikut Tax Amnesty sekarang kan ada jaminan tidak akan Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-39751769484052005932016-09-05T11:35:59.586+07:002016-09-05T11:35:59.586+07:00Halo Pak Handoko,
Saya pribadi juga berpendapat s...Halo Pak Handoko,<br /><br />Saya pribadi juga berpendapat seperti Pak Handoko, bahwa pendapatan itu harus dibayar pajaknya walapun TIDAK DIBAWA ke dalam negeri. dan diinvestasikan/ diputar di luar terus.<br />Tapi untuk kepastiannya tentunya ditanyakan ke kantor pajak, dan tambah bingunglah kita sama jawaban yg berbeda.<br />Takutnya nanti beberapa tahun kemudian, berganti AR, maka Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-74946352349251286972016-09-05T10:37:30.491+07:002016-09-05T10:37:30.491+07:00Halo Bapak/Ibu,
Seperti yang saya posting diatas, ...Halo Bapak/Ibu,<br />Seperti yang saya posting diatas, saya copas lagi untuk kita belajar lagi,<br /><br />"Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau <b>diperoleh</b> dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau <b>diperoleh</b> dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-32313920012033714112016-09-02T17:30:02.018+07:002016-09-02T17:30:02.018+07:00Halo pak, mau tanya..
Saya WP Dalam Negeri mempuny...Halo pak, mau tanya..<br />Saya WP Dalam Negeri mempunyai pendapatan berupa dividen dan bunga dari investasi luar negeri.<br />Tapi pendapatan itu TIDAK DIBAWA ke dalam negeri karena untuk diinvestasikan lagi.<br />Saya tanya beberapa AR di kantor pajak, dijelaskan bahwa pendapatan itu cuma perlu dicatat dalam SPT dan tidak dikenakan pajak, sampai suatu saat dibawa pulang ke dalam negeri baru Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-52862907240488329612016-08-16T16:02:39.368+07:002016-08-16T16:02:39.368+07:00halo Pak/Bu, saya mau menjawab:
Warga Negara Indon...halo Pak/Bu, saya mau menjawab:<br />Warga Negara Indonesia yang bekerja dan berdomisili serta mendapatkan penghasilan dari luar negeri termasuk dalam kategori Wajib Pajak Luar Negeri.<br />Penghasilan yang dikenai pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri hanya yang berasal dari Indonesia. Sedangkan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, penghasilan yang dikenakan pajak adalah seluruh penghasilan yang diterimaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-86048642988831499192016-08-12T13:53:34.991+07:002016-08-12T13:53:34.991+07:00halo pak, saya mau tanya:
atas warga indonesia yan...halo pak, saya mau tanya:<br />atas warga indonesia yang bekerja dan mendapat penghasilan dari luar negeri dikenakan pajak ato tidak? berapa tarif yang dikenakan. <br />terima kasih<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/11005064378269772515noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-60829526918575575742016-06-20T14:28:19.297+07:002016-06-20T14:28:19.297+07:00boleh Bu Monidreamalot
lapor SPT tetap wajib bu wa...boleh Bu Monidreamalot<br />lapor SPT tetap wajib bu walaupun tidak mempunyai penghasilan atau nihil (tidak ada pajak yang dibayar)<br />Kalau semua penghasilan ibu dari luar negeri, penghasilan ibu sudah bayar pajak di luar negeri belum? kalau sudah bisa menjadi pengurang pajak di dalam negeri, atau bisa menjadi kelebihan pajak atau menjadi 0, tergantung detail penghasilan ibu sebagaimana yang Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-29197805892235328572016-06-17T12:50:54.089+07:002016-06-17T12:50:54.089+07:00Maaf mau tanya :)
Jika saya berdomisili di indone...Maaf mau tanya :)<br /><br />Jika saya berdomisili di indonesia namun tdk ada income dari dalam negeri dan 100% hanya dari luar negeri, apa saya harus tetap lapor pajak? Kalau begitu jumlah pajak yg harus saya bayar setelah dikreditkan adalah 0? Apakah proses ini sulit, karena kadang kantor pajak itu ribet?<br /><br />Terima kasih!monidreamalothttps://www.blogger.com/profile/01482726649735719098noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-6678521004979098442016-05-30T14:42:09.276+07:002016-05-30T14:42:09.276+07:00Iya Pak Anonim, Anda benar sekali
Bagi Wajib Pajak...Iya Pak Anonim, Anda benar sekali<br />Bagi Wajib Pajak Dalam negeri, penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah seluruh penghasilan, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, juga dikenai pajak oleh negara tempat penghasilan tersebut diterima/diperoleh (tergantung P3B). Hal Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-8513189968086053082016-05-03T13:58:14.893+07:002016-05-03T13:58:14.893+07:00Mau tanya Pak
Apakah ini berarti untuk menghitung ...Mau tanya Pak<br />Apakah ini berarti untuk menghitung pph 21nya gabungan antar pendapatan dlam dan luar negeri dengan tarif pph 21 seperti biasa, tinggal kalau penghasilan dari luar negeri itu sudah di kenakan pajak bisa di kompensasi sebagai kredit pajak ?<br />terimakasihAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-23126954238649927722016-03-16T11:07:02.259+07:002016-03-16T11:07:02.259+07:00terima kasih atas kunjungannya Mister Gudang Makal...terima kasih atas kunjungannya Mister Gudang MakalahCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-65517861212869423212016-03-16T10:16:29.666+07:002016-03-16T10:16:29.666+07:00Mantab Artikelnya pak.
Terima kasihMantab Artikelnya pak.<br />Terima kasihGudang Makalahhttp://gudang-makalah.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-88705078904047573522016-01-31T22:26:54.059+07:002016-01-31T22:26:54.059+07:00selamat malam Pak Unknown
Pencatatan transaksi ter...selamat malam Pak Unknown<br />Pencatatan transaksi terkait PPh Pasal 24 adalah sebagai berikut:<br />31 Des<br />(D) PPh Pasal 24 Dimuka Rp2.550.000.000<br />(K) Beban Pajak Penghasilan Rp2.550.000.000<br /><br />terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-10275932274725427252016-01-31T21:51:14.220+07:002016-01-31T21:51:14.220+07:00selamat malam pak,, soal PT MACET di atas jurnalny...selamat malam pak,, soal PT MACET di atas jurnalnya bagaimana pak?<br />Terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13309673596188302970noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-9987520401497264412016-01-29T15:46:40.286+07:002016-01-29T15:46:40.286+07:00sudah saya jawab diatas ya Pak Danil Mora
terima k...sudah saya jawab diatas ya Pak Danil Mora<br />terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.com