tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post4950714397809371582..comments2024-03-14T00:07:32.722+07:00Comments on Kabar Pajak: PPh Pasal 23 Bendahara PemerintahUnknownnoreply@blogger.comBlogger26125tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-69153961123389949222016-08-31T00:17:34.878+07:002016-08-31T00:17:34.878+07:00selamat malam pak, saya mau tanya. apabila lawan t...selamat malam pak, saya mau tanya. apabila lawan transaksi kita adalah WAPU, apakah SKB PPh 23 terhadapa WAPU berlaku? sehingga WAPU tersebut tidak dapat memotong pph 23 atas invoice yang mereka (WAPU) terima?Delima Haraulihttps://www.blogger.com/profile/09336250669781232377noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-52172716766892093562016-08-31T00:14:53.260+07:002016-08-31T00:14:53.260+07:00Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.Delima Haraulihttps://www.blogger.com/profile/09336250669781232377noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-51465160233847609172016-06-20T14:38:41.532+07:002016-06-20T14:38:41.532+07:00selamat sore Mas Alif Rizky
Bisa dibaca disini mas...selamat sore Mas Alif Rizky<br />Bisa dibaca disini mas:<br /><br /><a href="http://www.kabarpajak.com/2013/06/contoh-perhitungan-pph-pasal-23-dan-ppn.html" rel="nofollow">Proses Pemotongan PPh 23</a><br /><br /><a href="http://www.kabarpajak.com/2013/06/contoh-perhitungan-pph-pasal-23-dan-ppn.html" rel="nofollow">Penyetoran PPh 23</a><br /><br /><a href="http://www.kabarpajak.com/2013/06/Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-72132267515343267232016-06-20T14:05:27.386+07:002016-06-20T14:05:27.386+07:00selamat sore pak, saya mau nanya bagaimana proses ...selamat sore pak, saya mau nanya bagaimana proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 23 atas sewa kendaraan pada pemerintah dengan ketentuan terbaru? Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14943833119654171191noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-33711306918016599202016-06-06T13:56:16.391+07:002016-06-06T13:56:16.391+07:00selamat sore Kang Atep Sulaeman
Menurut saya, biay...selamat sore Kang Atep Sulaeman<br />Menurut saya, biaya pelatihan SDM, misalnya seminar, jika diselenggarakan oleh pihak lain, maka masuk dalam kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, sehingga dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.<br />Untuk konteks yang Kang Atep sebutkan diatas, menurut saya termasuk dalam kategori jasa Penyelenggaraan Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-24294204984132038742016-05-17T17:08:40.983+07:002016-05-17T17:08:40.983+07:00selamat sore pak..kalau biaya pelatihan sdm, semin...selamat sore pak..kalau biaya pelatihan sdm, seminar (kita mengirimkan SDM), iuran keanggotaan suatu lembaga (profesi) di dalam negeri dan diluar negeri.sebagai tambahan informasi dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan tersebut bersumber dari APBN. Apakah dikenakan pajak (PPN dan PPh). terima kasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/12520675934491909384noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-59508425957056279352016-02-12T21:04:36.190+07:002016-02-12T21:04:36.190+07:00Sore Pak Hendarma Saputra
Mekanisme pemotongan PPh...Sore Pak Hendarma Saputra<br />Mekanisme pemotongan PPh 23 terkait jasa katering oleh Bendahara Pemerintah bisa dilihat pada postingan saya sebelumnya yaitu di link berikut ini:<br /><br />http://www.kabarpajak.com/2013/06/contoh-perhitungan-pph-pasal-23-dan-ppn.html<br /><br />sedangkan dasar hukumnya bisa dilihat pada postingan berikut ini:<br /><br />http://www.kabarpajak.com/2015/10/Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-38791691961519070702016-02-04T15:55:20.452+07:002016-02-04T15:55:20.452+07:00Sore Pak, perusahaan saya bergerak di perhotelan. ...Sore Pak, perusahaan saya bergerak di perhotelan. mau tanya tntg pph 23 yang dipotong oleh bendaharawan atas jasa catering, seperti apa yah mekanismenya?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/09288443545780276343noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-54305560736357296652016-01-23T08:17:53.756+07:002016-01-23T08:17:53.756+07:00Perbedaan PPh 22 dan PPh 23 adalah sebagai berikut...Perbedaan PPh 22 dan PPh 23 adalah sebagai berikut:<br />PPh Pasal 22 pemungutan pajak oleh pemungut pajak sehubungan dengan transaksi pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor dan kegiatan usaha di bidang lain, serta kegiatan penjualan barang yang tergolong sangat mewa<br />Sedangkan<br />Pemotongan PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak penghasilan yang terutang atas penyerahan dividen, Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-18038712690655283452016-01-22T13:07:45.727+07:002016-01-22T13:07:45.727+07:00pak bgmn dg pph psl 23? apakah aturannya sama dg y...pak bgmn dg pph psl 23? apakah aturannya sama dg yg pasal 22? krn bendahara di pemerintahan tdk mengerti mengenai aturan pph final 1 % dg surat SKB.dan aturan pph final 1% berlaku untuk semua jenis pekerjaan, semisal usaha dagang yg biasanya kena psl 22 dan jasa konsultasi yg kena psal23.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-62250975456529623732016-01-03T15:16:21.105+07:002016-01-03T15:16:21.105+07:00Salam Pak Rudy Setyo
menurut pengetahuan saya, Pak...Salam Pak Rudy Setyo<br />menurut pengetahuan saya, Pak Rudy sebisa mungkin harus menjelaskan ke bendahara kalau Pak Rudy sudah benar, SSP PPh 23 dan PPN, identitas atas nama rekanan dan yang tanda tangan bendahara. Jika bendahara bersikukuh, minta konsultasi dengan AR nya dulu dan kasih tahu dasar peraturannya adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 2 ayat (12) yang mengatur "PPh Pasal 22 Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-88798767321236874172016-01-03T14:53:32.803+07:002016-01-03T14:53:32.803+07:00Pak izin menjawab, kalau rekanan tidak mempunyai N...Pak izin menjawab, kalau rekanan tidak mempunyai NPWP ya tidak perlu di Pbk gan karena rekanan tidak mempunyai kewajiban perpajakan, jadi disetorkan saja atas nama bendahara. Jangan lupa tarif PPh 23 nya lebih tinggi 100%<br />terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-41192879930559991642015-11-27T22:53:30.518+07:002015-11-27T22:53:30.518+07:00Salam pak, mau tanya kami mndpt pekerjaan jasa kon...Salam pak, mau tanya kami mndpt pekerjaan jasa konsultasi dgn pemerintah. Saat kami menagih, kami diminta utk membuatkan ssp ppn & pph 23 yg dilampirkan pada berkas tagihan. Awalnya ssp tersebut identitasnya adalah kita sbg rekanan & yg menandatangani adalah bendahara. Namun pihak bendahara minta dikoreksi, yaitu utk ssp ppn identitasnya rekanan dan pnanda tngan jg rekanan, tapi mereka ygrudysetyohttps://www.blogger.com/profile/02104341826469220462noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-43940853736701494422015-11-02T11:46:44.980+07:002015-11-02T11:46:44.980+07:00Pak izin bertanya, kalau bendahara mau pbk dari pp...Pak izin bertanya, kalau bendahara mau pbk dari pph 23 ke ppn atas pembelian alat kantor kpd rekanan yang tidak punya NPWP.. Apa perlu di Pbk? Mohon penjelasannyaAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-21107657206890560622015-08-15T07:19:28.503+07:002015-08-15T07:19:28.503+07:00sudah terjawab diatas ya Mbak Dhinafetri Anggriyan...sudah terjawab diatas ya Mbak Dhinafetri Anggriyani<br />terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-17039783763426631232015-08-15T07:17:44.294+07:002015-08-15T07:17:44.294+07:00Selamat pagi Mbak Dhinafetri Anggriyani
Perusahaan...Selamat pagi Mbak Dhinafetri Anggriyani<br />Perusahaan Mbak Dhina itu termasuk BUMN bukan mbak? jika termasuk BUMN atau PT Perusahaan Gas Negara (Persero), maka perusahaan Mbak Dhina termasuk dalam ketegori Pemungut PPh Pasal 22, bukan PPh Pasal 23 ya mbak, kalau PPh 23 itu tentang Dividen, Bunga, Royalty, dan Jasa-Jasa yang dikenai PPh 23.<br />Jika BUMN, maka yang membuat bukti potong dan SSP Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-87635954561228229132015-08-13T12:40:55.570+07:002015-08-13T12:40:55.570+07:00Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja ...Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan agen gas. Pada beberapa waktu lalu perusahaan membeli gas dari agen lain,yang jadi pertanyaan adalah siapakah yang harus membuat bukti potong pph 23 dan bagaimana cara pengisian sspnya?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05366185446608398053noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-28218875184754945572015-08-13T12:40:43.098+07:002015-08-13T12:40:43.098+07:00Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja ...Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan agen gas. Pada beberapa waktu lalu perusahaan membeli gas dari agen lain,yang jadi pertanyaan adalah siapakah yang harus membuat bukti potong pph 23 dan bagaimana cara pengisian sspnya?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05366185446608398053noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-52487432262196644442015-08-05T10:18:54.645+07:002015-08-05T10:18:54.645+07:00Jadi begini Pak/Bu Hurriyah
Bendahara Sekolah Nege...Jadi begini Pak/Bu Hurriyah<br />Bendahara Sekolah Negeri merupakan Bendaharawan Pemerintah yang berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, melainkan disetor langsung ke Kas Negara oleh Bendaharawan Pemerintah tersebut karena dananya berasal dari APBN/APBD, dalam konteks ini Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-13731600823035023622015-07-31T22:11:07.750+07:002015-07-31T22:11:07.750+07:00pak... minta contoh tata cara pembayaran pajak jas...pak... minta contoh tata cara pembayaran pajak jasa dan barang untuk penggunaan dana BOS sekolah yang juknis yang kami dapat dari depag harus dikenai PPN, padahal sudah kena pph 21, pph22, pph23. tolong jelaskan...Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/05932540052829506514noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-89983997398375178822015-06-03T15:05:59.647+07:002015-06-03T15:05:59.647+07:00Oke Pak Deny Nursyam
berarti sudah bisa dikenai PP...Oke Pak Deny Nursyam<br />berarti sudah bisa dikenai PP 46 atau dengan alternatif seperti saya sebutkan diatas<br />terima kasih atas kunjungannyaCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-21266332185869643402015-06-01T20:25:53.359+07:002015-06-01T20:25:53.359+07:00Terima kasih atas penjelasannya pak...
Perusahaan ...Terima kasih atas penjelasannya pak...<br />Perusahaan saya sudah beroperasi komersial diatas 1 tahun. <br />Mengenai SSP PPH pasal 23.Lawan transaksi yang memotong, atas nama mereka tetapi lembar ke 1,3 dan 5 diberikan kepada saya. Demikian. terima kasih Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14095755762245386459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-62953367390659206922015-06-01T14:52:25.661+07:002015-06-01T14:52:25.661+07:00Syarat pemindahbukuan itu memang SSP Pak Deny, tet...Syarat pemindahbukuan itu memang SSP Pak Deny, tetapi kalau SSP PPh Pasal 23 itu bukan Bapak yang megang tetapi pemotong Bapak, jadi tetap tidak bisa.<br />Jadi pilihannya adalah:<br />1. Lapor di SPT Tahunan sebagai Kredit Pajak, sehingga statusnya Lebih Bayar, terus nanti diproses melalui Pemeriksaan<br />2. Lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 10Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-40819130124965879202015-05-29T10:09:01.644+07:002015-05-29T10:09:01.644+07:00Terima kasih atas penjelasannya pak...
Saya baru ...Terima kasih atas penjelasannya pak...<br />Saya baru mengajukan SKB agar tidak dipotong PPH 23 lagi. yang menjadi permasalah saya skr adalah SPT tahunan 2014 saya laporkan nihil (karna masih bingung). saya ingin membuat SPT pembetulan, tetapi oleh pihak pajak tetap diminta bayar 1% dari bruto, padahal dalam setiap transaksi, saya selalu dipotong PPH 23 nya. <br />Pertanyaan saya kepada pihak Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14095755762245386459noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-58447128906624680942015-05-29T08:51:37.008+07:002015-05-29T08:51:37.008+07:00selamat pagi Pak Deny Nursyam
jadi begini Pak, kal...selamat pagi Pak Deny Nursyam<br />jadi begini Pak, kalau pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 memang menjadi tanggung jawab pemotong, sehingga otomatis di SSP, identitas penyetor adalah identitas instansi yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.<br />Jika memang sudah dikenai PP 46/2013 atau PPh Final 1% namun masih dipotong PPh Pasal 23, maka pilihannya adalah:<br />1. Dikreditkan di Cucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.com