tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post9198228506363354759..comments2024-03-27T11:05:22.533+07:00Comments on Kabar Pajak: Batasan Pengusaha Kecil PMK 197/PMK.03/2013Unknownnoreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-63563169151157644912015-04-16T17:13:59.799+07:002015-04-16T17:13:59.799+07:00Jadi begini gan, PPN sebagai pajak objektif yang b...Jadi begini gan, PPN sebagai pajak objektif yang berarti bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenai pajak yang juga disebut objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi dengan konsumen berbentuk badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilanCucun Handokohttps://www.blogger.com/profile/12538245134353919557noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-2810107936985037238.post-2826472057601326862014-11-24T20:51:56.220+07:002014-11-24T20:51:56.220+07:00Bila perush sdh pkp walaupun omset blm mencapai 4,...Bila perush sdh pkp walaupun omset blm mencapai 4,8 m, apakah diwajibkan untuk mengenakan ppn?Qrqrhttps://www.blogger.com/profile/05805541869545853696noreply@blogger.com