Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak


Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif, dimana pengenaan pajak dimulai dengan menentukan subjek pajaknya, baru ditentukan objek pajaknya. Oleh karena itu, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
Dalam hukum pajak, dipenuhinya syarat sebagai subjek pajak dikenal dengan memiliki kewajiban pajak subjektif, sedangkan jika sudah menerima atau memperoleh penghasilan (bagi orang pribadi dalam negeri besarnya melebihi biaya hidup minimal) disebut memiliki kewajiban pajak objektif. Agar dapat dikenakan Pajak Penghasilan harus dipenuhi dua syarat, yaitu adanya kewajiban pajak subjektif dan kewajiban pajak objektif. Subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak objektif disebut wajib pajak.
Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif diatur pada Pasal 2A Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2011.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia dilahirkan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya. Namun, Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43 Tahun 2011 menyatakan bahwa orang pribadi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia apabila bertempat tinggal tetap di luar negeri yang dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu:
- green Card
- identity card
- student card
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri
- surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat
Kewajiban pajak subjektif badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan tersebut, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Selanjutnya, kewajiban pajak subjektif warisan tersebut berakhir pada saat selesainya warisan tersebut dibagi, dimana kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli warisnya.   
Kewajiban pajak subjektif dari subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia, dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak berada lagi di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri yang memperoleh/menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak adanya hubungan ekonomis dengan Indonesia dan berakhir pada saat tidak ada lagi hubungan ekonomis dengan Indonesia. Yang dimaksud adanya hubungan ekonomis dengan Indonesia adalah subjek pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Seringkali kewajiban pajak subjektif dimulai tidak dari awal tahun kalender, atau berakhir pada pertengahan tahun. Misalnya badan yang didirikan di Indonesia pada pertengahan tahun. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak.

Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
A.    SPDN
1.    Orang Pribadi
A.    Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia kewajiban subjektifnya dimulai pada saat dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia...dan kewajiban subjektifnya berakhir pada saat meninggal dunia.
B.    Orang Pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau berada di Indonesia dan punya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, kewajiban subjektifnya dimulai pada saat hari pertama beradadi Indonesia, dan berakhir pada saat meniggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Dimulai pada saat meninggalnya sang pewaris...dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada ahli warisnya.
3.    Badan
Dimulai pada saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.

B.    SPLN
1.    Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau di Indoneisa kurang dari 183 hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia tetapi memperoleh penghasilan dengan bekerja pada perusahaan atau berinvestasi di Indonesia.
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia,, dan berakhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia. Badan juga demikian adanya..
2.    SPLN yang memperoleh penghasilan di Indonesia dengan menjalankan usaha / melakukan kegiatan melalui BUT
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Berakhir pada saat orng pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

atau per kategori sebagai berikut:

Saat bermula dan dan berakhir kewajiban pajak subjektif
1.    Orang Pribadi
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia dilahirkan di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-selamanya.
2.    Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan tersebut, yaitu pada saat pewaris meninggal dunia. Selanjutnya, kewajiban pajak subjektif warisan tersebut berakhir pada saat selesainya warisan tersebut dibagi, dimana kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli warisnya.
3.    Badan
Kewajiban pajak subjektif badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia
4.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Kewajiban pajak subjektif dari subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia, dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak berada lagi di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri yang memperoleh/menerima penghasilan dari Indonesia tidak melalui bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak adanya hubungan ekonomis dengan Indonesia dan berakhir pada saat tidak ada lagi hubungan ekonomis dengan Indonesia. Yang dimaksud adanya hubungan ekonomis dengan Indonesia adalah subjek pajak tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Posting Komentar untuk "Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak"