Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Teori Umum PPh Orang Pribadi


Orang  pribadi  sebagai  subjek  pajak  dapat  bertempat  tinggal  atau  berada  di  Indonesia ataupun di luar Indonesia.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila  telah menerima atau
memperoleh  penghasilan  yang  besarnya  melebihi  Penghasilan  Tidak  Kena  Pajak. Sedangkan  Subjek pajak orang pribadi  luar negeri  menjadi  Wajib  Pajak  karena  menerima  dan/atau  memperoleh  penghasilan yang bersumber  dari  Indonesia  atau  menerima  dan/atau  memperoleh  penghasilan  yang  bersumber  dari Indonesia  melalui  bentuk  usaha  tetap  di  Indonesia.
A.    Subjek Pajak Dalam Negeri
1.    Orang Pribadi.
Syarat: bertempat tinggal atau berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak atas warisan tersebut.
Pada  prinsipnya  orang  pribadi  yang  menjadi  subjek  Pajak  dalam  negeri  adalah  orang
pribadi  yang  bertempat  tinggal  atau  berada  di  Indonesia.  Termasuk  dalam  pengertian
orang pribadi yang bertempat  tinggal di  Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia. 
Apakah  seseorang  mempunyai  niat  untuk  bertempat  tinggal  di  Indonesia  ditimbang
menurut keadaan.
Keberadaan  orang  pribadi  di  Indonesia  lebih  dari  183  (seratus  delapan  puluh  tiga)  hari
tidaklah harus berturutturut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di
Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

B.    Subjek Pajak Luar Negeri
Adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, tapi memperoleh penghasilan dari  Indonesia.

Orang-orang yang dikecualikan sebagai subjek PPh Orang Pribadi.
Terdapat beberapa orang yang walaupun tinggal di Indonesia >183 hari dalam 1 tahun tetapi tidak dianggap sebagai subjek pajak sehingga tidak dikenakan pajak. (Pasal 3 UU PPh)
a)    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama merekan dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia , serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
b)    Pejabat-perjabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menkeu dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh pengasilan di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Teori Umum PPh Orang Pribadi"