Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Teori Umum PPh


Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Penentuan penghasilan didasarkan atas adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak dalam bentuk apapun, tidak terbatas dalam bentuk uang saja, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. Broad-based taxation atau pemajakan dengan objek pajak ekonomis, tanpa memperhatikan darimana sumber penghasilan itu didapat.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Pajak ruang lingkup penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, adalah semua penghasilan dari manapun diterima atau diperoleh, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (world wide income), dijumlahkan seluruhnya dan atas seluruh penghasilan kena pajak tersebut diterapkan tarif progresif .
Untuk status Wajib Pajak Luar Negeri, penegasan pengenaan pajak terhadap orang atau badan, dititik beratkan kepada WPLN yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Oleh karena PPh adalah pajak subjektif, maka untuk dapat mengenakan PPh terhadap seseorang atau suatu entitas harus memperhitungkan:
1.    Kondisi subjeknya, apakah SPDN atau SPLN atau bukan Subjek Pajak,
2.    Dari Subjek pajak tersebut dilihat apakah memiliki penghasilan atau tidak (subjek pajak yang memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak),
3.    Dari Penghasilan tersebut dilihat apakah merupakan objek pajak atau objek pajak final atau bukan objek pajak.
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.     1. orang pribadi;
    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
b.     badan; dan
c.     bentuk usaha tetap, Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Posting Komentar untuk "Teori Umum PPh"