Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Legal Karakter PPN


Legal Karakter PPN
Legal karakter (legal character) PPN merupakan ciri khas mekanisme menungutan PPN di Indonesia yang membedakannya dengan pemungutan pajak-pajak lain. PPN di Indonesia mempunyai legal karakter, sebagai berikut :
a.    Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak Tidak Langsung dan Pajak Objektif.
Karakter PPN sebagai pajak tidak langsung ini menimbulkan konsekuensi bahwa antara pemikul beban pajak dengan penanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas negara berada pada pihak-pihak yang berbeda. Pemikul beban pajak ini berada pada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pelaporan/penyetoran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau pengusaha JKP selaku pengusaha yang menyerahkan JKP.
PPN sebagai pajak objektif yang bermakna bahwa timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut objek pajak. Kondisi subjektif subjek pajak tidak ikut menentukan. PPN tidak membedakan antara konsumen orang pribadi dengan konsumen berbentuk badan, antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan yang berpenghasilan rendah. Sepanjang mereka mengonsumsi barang atau jasa dari jenis yang sama, mereka diperlakukan sama. Sebagai pajak objektif PPN menimbulkan dampak regresive yaitu semakin tinggi kemampuan konsumen semakin ringan beban pajak yang dipikul, semakin rendah kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul. Untuk mengurangi dampak regresif ini, terhadap konsumen yang mengonsumsi BKP yangtergolong mewah dikenakan PPnBM di samping PPN.
b.    Multi stage levy namun non kumulatif.
Multi stage tax adalah karakteristik PPN yang mempunyai makna PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi obyek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacturer) kemudian ditingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikenakan PPN.
c.    Penghitungan PPN terutang untuk dibayar ke kas negara menggunakan indirect subtraction method.
Indirect subtraction method adalah metode penghitungan PPN yang akan disetor ke kas negara dengan cara mengurangkan pajak atas perolehan dengan pajak atas penyerahan barang atau jasa.
d.    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi umum dalam negeri sehingga memiliki kedudukan netral.
Sebagai pajak atas konsumsi mengandung makna bahwa PPN bukanlah pajak atas kegiatan bisnis, dan dalam mekanisme PPN sejatinya pemikul beban pajak adalah konsumen. Sebagai pajak atas konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri.
e.    PPN Indonesia menerapkan tarif tunggal (single rate).
Pasal 7 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa atas penyerahan BKP dikenakan PPN dengan tarif 10%. Sedangkan tarif ekspor BKP yang ditentukan pada ayat (2) sebesar 0% secara ekonomis tidak akan menimbulkan beban pajak. Tarif 0% yang dibuat dengan maksud untuk menjaga netralitas PPN tanpa mengorbankan aspek ekonomi yaitu PPN tetap menjaga daya saing komoditi ekspor di luar negeri (negara tujuan).
f.    PPN Indonesia termasuk tipe konsumsi (consumption type VAT)

Dalam mekanisme PPN di Indonesia semua pembelian yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha dikurangkan dari penghitungan nilai tambah. Pengertian berkaitan langsung dengan kegiatan usaha adalah berkaitan dengan produksi, distribusi, manajemen atau pemasaran.

Posting Komentar untuk "Legal Karakter PPN"