Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Negative List Jasa Kena Pajak

 
Negative List Jasa Kena Pajak
UU PPN pada prinsipnya menganut prinsip negative list, maksudnya semua jasa pada prinsipnya merupakan Jasa Kena Pajak (dikenai PPN) kecuali yang ditentukan lain oleh UU PPN. Sehingga yang diatur secara rinci oleh UU PPN adalah jasa-jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, secara otomatis jasa-jasa lainnya merupakan Jasa Kena Pajak.
Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a.    Jasa pelayanan kesehatan medis. Jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
2).    jasa dokter hewan;
3).    jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4).    jasa kebidanan dan dukun bayi;
5).    jasa paramedis dan perawat;
6).    jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
7).    jasa psikolog dan psikiater; dan
8).    jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
b.    Jasa pelayanan sosial. Jasa pelayanan sosial yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
2).    jasa pemadam kebakaran;
3).    jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
4).    jasa lembaga rehabilitasi;
5).    jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
6).    jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
c.    Jasa pengiriman surat dengan perangko. Jasa pengiriman surat dengan perangko yang tidak terutang PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
d.    Jasa keuangan. Jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
1).    jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
dengan itu;
2).    jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
3).    jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
berupa:
a).    sewa guna usaha dengan hak opsi;
b).    anjak piutang;
c).    usaha kartu kredit; dan/atau
d).    pembiayaan konsumen;
4).    jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
5).    jasa penjaminan.
e.    Jasa asuransi. Yang dimaksud dengan "jasa asuransi" adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi
f.    Jasa keagamaan. Jasa keagamaan yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa pelayanan rumah ibadah;
2).    jasa pemberian khotbah atau dakwah;
3).    jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
4).    jasa lainnya di bidang keagamaan.
g.    Jasa pendidikan. Jasa pendidikan yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan
kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
profesional; dan
2).    jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
h.    Jasa kesenian dan hiburan. Jasa kesenian dan hiburan yang tidak terutang PPN meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
i.    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan yang tidak terutang PPN meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
j.    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
k.    Jasa tenaga kerja. Jasa tenaga kerja yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa tenaga kerja;
2).    jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
3).    jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
l.    Jasa perhotelan. Jasa perhotelan yang tidak terutang PPN meliputi:
1).    jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
2).    jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel,
rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
m.    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak terutang PPN meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzinUsaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu
Tanda Penduduk.
n.    Jasa penyediaan tempat parkir. Yang dimaksud dengan "jasa penyediaan tempat parkir" adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
o.    Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam. Yang dimaksud dengan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
p.    Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
q.    Jasa boga atau katering.

Posting Komentar untuk "Negative List Jasa Kena Pajak"