Satu Sisi SE - 11/PJ/2013 bagi Orang Pribadi
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Sehingga surat edaran ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilaksanakan secara terencana dan terarah sehingga mampu menciptakan efek penggentar (deterrent effect). Rencana penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan secara nasional untuk tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp18.462.531.170.000,00 (delapan belas triliun empat ratus enam puluh dua miliar lima ratus tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Dari satu sisi orang pribadi yang perlu diperhatikan adalah pada klausul huruf E. Materi, angka 2. huruf b. angka 1) huruf e) yang berbunyi:
e) Fokus pemeriksaan nasional tahun 2013 untuk Wajib Pajak orang pribadi ditetapkan sebagai berikut:
• Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai Pengacara/Advokat, Dokter, Notaris, dan Akuntan;
• Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan besar baik berdasarkan informasi media massa maupun informasi masyarakat;
• Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah dan/atau rumah/apartemen mewah;
• Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kenaikan harta signifikan;
• Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki saham di beberapa perusahaan dengan nilai yang signifikan;
• Wajib Pajak orang pribadi yang terdapat indikasi ketidakpatuhan yang tinggi;
• Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan Wajib Pajak badan yang sedang/telah dilakukan pemeriksaan.
Adanya kenaikan harta yang signifikan inilah yang perlu digarisbawahi. Tolok ukur atas pengertian signifikan tersebut memang belum jelas. Akan tetapi signifikan bisa dikatakan merupakan perubahan yang berarti, dalam artian dalam jumlah yang besar dari kaca mata normal (IMHO).
Misalnya atas harta waris yang diperoleh orang pribadi yang sebelumnya tidak dilaporkan di SPT, tentunya apabila harta waris tersebut memiliki nilai yang besar dan kemudian dilaporkan pada SPT tahun berikutnya kemungkinan besar akan dilakukan pemeriksaan. Sedangkan apabila dilakukan pembetulan SPT atas SPT terdahulu juga tidak menjamin untuk tidak dilakukan pemeriksaan.
Selengkapnya SE - 11/PJ/2013 tersebut dapat diunduh dengan klik disini.
Posting Komentar untuk "Satu Sisi SE - 11/PJ/2013 bagi Orang Pribadi"