Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan dan Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan
Contoh Penghitungan Angsuran PPh 25
PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh 2009 SEBESAR Rp 50.000.000,00
DIKURANGI :
a. PPh YG DIPOTONG
PEMBERI KERJA (PPh PSL. 21) Rp 15.000.000,00
b. PPh YG DIPUNGUT
PIHAK LAIN (PPh PSL. 22) Rp 10.000.000,00
c. PPh YANG DIPOTONG
PIHAK LAIN (PPh PSL 23) Rp 2.500.000,00
d. KREDIT PPh
LUAR NEGERI (PPh PSL. 24) Rp 7.500.000,00
JUMLAH KREDIT PAJAK (Rp 35.000.000,00)
SELISIH Rp 15.000.000,00
BESARNYA ANGSURAN YG HRS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UTK THN 2010 SEBESAR : Rp 15.000.000,00 : 12 = Rp 1.250.000,00
APABILA PENGHASILAN YG DITERIMA ATAU DIPEROLEH HANYA MELIPUTI BAGIAN TAHUN PAJAK YAITU MELIPUTI 6 BULAN DLM TAHUN 2009, MAKA BESARNYA ANGSURAN BULANAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN DLM TAHUN 2010 ADALAH : Rp 15.000.000,- : 6 = Rp 2.500.000,-
ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN BERJALAN DALAM HAL-HAL TERTENTU
ANGSURAN PPh PASAL 25 BAGI WP TERTENTU
itu cara menghitung pph 21-24 gmn?
BalasHapusYth. Bapak Fauzi Sitompul
Hapusitu permisalan saja Pak, jadi sudah diketahui nilainya, jika Bapak ingin mengetahui cara menghitungnya bisa dibaca pada postingan sebelumnya tentang
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2021
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2022
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2023
Untuk PPh Pasal 24 itu merupakan Pajak Luar Negeri Yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia (ditunggu postingan tentang ini gan)
terima kasih
perhitungan pph pasal 29 boleh contohnya lbh spesifik gak pak?
BalasHapuscoba baca postingan yang ini dulu gan
Hapushttp://kabarpajak.blogspot.com/2013/07/pph-pasal-29-dan-contoh-perhitungan-pph.html
salam kenal pak.
BalasHapusmau pastikan saja nih, saya buat PT baru dan telah terdaftar sbg PKP per Januari 2015.
sementara ini PT baru saya ini blm ada kegiatan transaksi jual/beli dan sementara hanya ada 1 pegawai saja yaitu saya sendiri yg sekaligus.
PPh 21 dan PPh 25 blm pernah di laporkan dari periode Jan-Jul 2015.
saya sudah kalkusai untuk PPh21 dan akan segera saya setorkan.
dan untuk pelaporan PPh25 harus diisi berapa yah pak ? apakah nihil karena memang blm ada kegiatan transaksi jual/beli.
apakah ada keharusan lapor PPh lainnya selain PPh 21 & 25 ?
mohon sarannya.
terima kasih.
Tommy
salam kenal Pak Tommy
Hapusuntuk perusahaan Bapak, tetap diwajibkan lapor tiap bulan Pak, kalau perusahaan Bapak belum melakukan transaksi jual/beli jasa dan/atau barang tetap diwajibkan lapor PPh 21 dan 25 serta PPN karena Bapak sudah dikukuhkan sebagai PKP. Adapun laporannya itu adalah Nihil karena perusahaan Bapak belum melakukan transaksi.
jadi,
-untuk pelaporan PPh25 harus diisi berapa yah pak?
=>iya benar nihil karena memang belum ada kegiatan transaksi jual/beli barang/jasa
-apakah ada keharusan lapor PPh lainnya selain PPh 21 & 25?
=>ada yaitu PPN dengan laporan Nihil juga karena sudah dikukuhkan sebagai PKP
terima kasih atas kunjungannya
maaf pak kalau perusahaan baru berdiri bulan mei 2016, untuk membayar pajak pph pasal 25 saat spt tahunan desember 2016, saya jumlahkan laba neto mei s/d desember kemudian saya kali tarif 12,5% pertahun atau saya kalikan 12,5% dibagi 12 dikali 8 bulan (dari awal berdiri sampai akhir tahun). mohon pencerahannya pak terimakasih banyak
BalasHapusSilakan mas bro mbak sist
HapusPPh Pasal 25 merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap bulan.
Penghasilannya disetahunkan dulu:
- penghasilan bruto mei-desember = XXX
- biaya-biaya = XXX
- penghasilan neto 8 bulan = penghasilan bruto - biaya2 = XXX
- penghasilan disetahunkan = 12 / 8 X penghasilan neto 8 bulan = XXX
PPh terutang:
- jika peredaran bruto sampai dengan 50M dan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M, maka mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 (12.5%).
Angsuran PPh Pasal 25 nya = PPh Terutang / 12
Terima kasih atas kunjungannya