Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Pada tanggal 4 Januari 2013 Bendahara Dinas Tata Ruang (NPWP 00.799.100.0-063.000) melakukan pembayaran atas sewa rumah kantor (rukan) untuk tahun 2013 di Jalan MT Haryono sebesar Rp50.000.000,00 kepada PT Maju Hidayat (NPWP 01.123.556.5-063.000)
Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran atas sewa rukan tersebut adalah sebagai berikut:
Pemotongan PPh
Pembayaran atas sewa rukan dipotong PPh Pasal 4(2)
PPh Pasal 4(2) = 10% X Rp50.000.000
= Rp5.000.000
Pemungutan PPN
Pembayaran atas sewa rukan di pungut PPN
PPN = 10% x Rp50.000.000
= Rp5.000.000
Kewajiban Bendahara atas PPh Pasal 4(2) dan PPN yang telah dipungut adalah sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan keabsahan Faktur Pajak yang telah diisi dengan data Wajib Pajak PT Maju Hidayat
- Membuat Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Final atas nama PT Maju Hidayat
- Membuat Daftar Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Final
- Membuat SSP PPh Pasal 4(2) Final dan SSP PPN atas nama PT Maju Hidayat yang ditandatangani oleh Bendahara
- Menyerahkan dokumen SPM dilengkapi dengan SSP dengan Faktur Pajak ke KPPN
- Setelah terbit SP2D, Bendahara menyerahkan
a. SSP PPh Pasal 4 (2) Final dan PPN lembar ke-1 yang telah disahkan ke KPPN
b. Faktur Pajak lembar ke-2
c. Bukti potong PPh Pasal 4 (2) Final kepada PT Maju Hidayat
- Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4(2) Final ke KPP Pratama Terdaftar paling lambat tanggal 20 Februari 2013
- Melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Terdaftar paling lambat tanggal 28 Februari 2013
Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4(2) dan PPN oleh Bendahara Pemerintah"