Download e-SPT dan PER - 11/PJ/2013
Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.
Seperti dibahas pada artikel sebelumnya tentang e-SPT dan Kelebihan aplikasi e-SPT, pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai update e-SPT untuk tahun 2013.
e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
Tutorial e-SPT PPN 1111
Overview e-SPT PPh Pasal 21
All about how to use e-SPT PPh Pasal 21
PER - 11/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)
Tujuan diberlakukannya PER-11/PJ/2013 ini adalah dalam rangka meningkatkan pengawasan dan monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, sinkronisasi dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, serta perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
Berikut ini aplikasi e-SPT beseserta patch nya:
Silahkan download aplikasi aplikasi berikut :
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2011
- e-SPT PPN
- e-SPT PPN 1111 Update ke versi 1.5 dari versi 1.4 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 versi 1.4 (Update Terbaru, bagi Wajib Pajak yang sudah menggunakan penomoran faktur) - Part 1 Part 2 Part 3 Part 4 Part 5 Part 6 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 versi 1.3 - Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Part7 Patch Update
- e-SPT PPN 1111 DM - Part1 Part2 Part3 Part4 Part5 Part6 Patch Update
- e-SPT PPN 1107 PUT
- e-SPT PPN
- Aplikasi e-SPT Tahun Pajak 2010
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Badan
- e-SPT PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
Download Patch Update e-SPT PPN 1111
Download installer e-SPT PPN 1111 DM
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN)
mau tanya donk... klo sudah input jatah faktur pajak, langkah apa saja yg harus di lakukan? apa harus menginput lagi data pajak keluaran yg versi lama? karena yg versi lama, semua data nya masih tersimpan. apakah di form spt induk, lamp A2, sama lamp AB ada perubahan? bagaimana dg CSV di versi 1.5? apa harus di perbaharui lagi? Terima Kasih
BalasHapusYth. Ibu Sally Nur Auliani
HapusJika sudah pernah install e-SPT versi yang lama, cukup run patch untuk versi 1.5 (terbaru).
untuk penginputan di e-SPT versi baru umumnya sama dengan versi sebelumnya hanya saja jika kita menginput nomor faktur yang bukan jatah kita, maka akan ada peringatannya.
jadi,
langkah pertama input profile perusahaan
*untuk yang baru pake e-SPT
terus
jika versi 1.4. dan seterusnya itu
ada input jatah faktur pajak
setelah itu
kalau kita ada transaksi PK atau PM
diinput saja seperti biasa
untuk lampirannya sama
CSV nya juga sama
tidak boleh dibuka
tidak boleh direname
tidak boleh diapa2kan
demikian, terima kasih
kalo input jatah nomor faktur pajak di espt DM gimana ya pak
BalasHapusAda di Aplikasi e-SPT Pak,
Hapuspada menu tools-referensi-jatah faktur
terima kasih
UNTUK INSTALL PPN DM, ADA BEBERAPA PART. KIRA2 MANA YANG DIPAKAI?
BalasHapusTERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA
Yth. Ibu Elen Benu
Hapusdi download semuanya saja dulu Bu, file-file tersebut satu kesatuan, hanya dipecah-pecah saja biar ukurannya tidak besar.
terima kasih.
saya mnggunakan versi 1.2.0.0 R110212 untuk ppn dm, tapi nomer faktur tidak bisa di isi.bagaimana ya, pak cara mengatasinya...versi ini saya up date dari patch update di pajak.go.id.
Hapusapakah ada versi terbarunya? kalau ada saya minta ya, pak. terima kasih
saya sudah
Yth. Ibu Elen Benu
Hapusmasih pakai yang lama Bu
yang versi terbaru nya belum ada
terima kasih
Saya dengar kabar, katanya aplikasi E-SPT ini bakalan di kerjakan di sekolh2??
BalasHapusbisa jadi Mas Farid
Hapus:)