Kode Etik Pegawai Pajak

Kode Etik Pegawai Pajak (Pasal 36B UU KUP)
| (1) |
Menteri Keuangan berkewajiban untuk membuat kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
| (2) |
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
| (3) |
Pengawasan pelaksanaan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|


Posting Komentar untuk "Kode Etik Pegawai Pajak"