Pasal UU KUP
Pasal per pasal UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Pengertian Umum (Pasal 1)
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan NPKP (Pasal 2, 2A)
- Pelaporan Pajak/Penyampaian SPT (Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8)
- Pembayaran dan Penyetoran Pajak (Pasal 9, 10, 11)
- Penetapan dan Ketetapan Pajak (Pasal 12, 13, 13A, 14, 15, 16)
- Upaya Hukum Perpajakan (Pasal 16, 25, 26, 26A, 27, 36 )
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 17, 17A, 17B, 17C, 17D, 17E)
- Penagihan Pajak (Pasal 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24)
- Imbalan Bunga (Pasal 27A)
- Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 28)
- Pemeriksaan Pajak (Pasal 29, 29A, 30, 31)
- Ketentuan Khusus termasuk rahasia jabatan (Pasal 32, 34, 35, 35A, 36, 36A, 36B, 36C, 36D, 37, 37A)
- Tindak Pidana Perpajakan dan Penyidikan (Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, 44, 44A)
- Ketentuan Penutup (Pasal 48, 49, 50)
Posting Komentar untuk "Pasal UU KUP"