Pembagian Penerimaan Pajak untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pembagian Penerimaan Pajak untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Pembagian Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh Pemberi Kerja dibagi dengan Imbangan 80% untuk Pemerintah Pusat dan 20% untuk Pemerintah Daerah Tempat Wajib Pajak Terdaftar
Posting Komentar untuk "Pembagian Penerimaan Pajak untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah"