Pengembalian Kelebihan Pajak
Pengembalian Kelebihan Pajak
Wajib Pajak berhak meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas:
1. Jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang
2. Telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang
3. Akibat terbitnya SK Keputusan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Banding, Putusan PK serta SK Pemberian Imbalan Bunga
Kepastian dan Jaminan Hukum SPT
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Pertama Kali Melanggar
Wajib Pajak berhak meminta kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atas:
1. Jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang
2. Telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang
3. Akibat terbitnya SK Keputusan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Banding, Putusan PK serta SK Pemberian Imbalan Bunga
Kepastian dan Jaminan Hukum SPT
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Pertama Kali Melanggar
Posting Komentar untuk "Pengembalian Kelebihan Pajak"