Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah


PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
Merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima/diperoleh WP Orang Pribadi
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
1.    PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
2.    Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
a.    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
b.    Tenaga Ahli, Penceramah, dll (Bukan Pegawai)
c.    Peserta Kegiatan
1.    Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
Jenis penghasilan PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan antara lain:
a.    Penghasilan Teratur = Gaji/Tunjangan
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 X Penghasilan Neto
Penghaasilan Neto = [Gaji + Tunjangan] –  [Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + PTKP]
b.    Penghasilan Tidak Teratur = Honorarium/Uang Sidang/Uang Hadir/Uang Lembur/IPK
PPh Pasal 21 = Tarif Final  X  Penghasilan Bruto
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


STATUS KELUARGA
PTKP
s.d. 2012
PTKP
Mulai 2013
WAJIB PAJAK SENDIRI 
15.840.000
24.300.000
TAMBAHAN  


      WAJIB PAJAK KAWIN 
1.320.000
2.025.000
      ISTERI BEKERJA 
15.840.000
24.300.000
      TANGGUNGAN (MAX 3)
1.320.000
2.025.000

Tahun 2013
PTKP Setahun 24.300.000
PTKP Sebulan   2.025.000

Tarif  PPh Pasal 21
a.    Tarif Pasal 17


Lapisan Penghasilan

Tarif
0
s.d.
50.000.000
=
5%
50.000.001
s.d.
250.000.000
=
15%
250.000.001
s.d.
500.000.000
=
25%
500.000.001
s.d.
dst
=
30%

Dalam Hal Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif Lebih Tinggi Sebesar 20%
b.    Tarif Final


PNS golongan I dan II, TNI/POLRI Tamtama dan Bintara
=
0%
PNS golongan III, TNI/POLRI Perwira Pertama
=
5%
PNS golongan IV, TNI/POLRI Perwira Menengah dan Tinggi
=
15%

Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan  Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
c.    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas  (yang menerima upah harian, upah mingguan)
PPh Pasal 21 = 5% X [Upah per hari – 200.000]
d.    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas  (yang penghasilannya dibayarkan bulanan)
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 X [Jumlah Bruto – PTKP]
Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan  Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
e.    Tenaga Ahli dll. (yang menerima Honorarium, Uang saku, Penghargaan)
1.    pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2.    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.    Olahragawan
4.    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.    pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
PPh Pasal 21 = TARIF PS 17 X [50% X Jumlah Bruto]
Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan  Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
f.    Peserta Kegiatan/Perlombaan (yang menerima Honorarium, Uang saku, Uang Representative, Hadiah)
1.    peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2.    peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3.    peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4.    peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5.    peserta kegiatan lainnya.
PPh Pasal 21 = TARIF PS 17 X Jumlah Bruto

Posting Komentar untuk "PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah"