Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPN untuk Bendahara Pemerintah


PPN untuk Bendahara Pemerintah
Tarif = 10%
Objek = Penyerahan BKP/JKP
Dasar Pengenaan Pajak = Harga Jual
Rekanan = Pengusaha Kena Pajak
Pengenaan PPN Dalam Hal Harga Jual Sudah Termasuk PPN:
Dasar Pengenaan Pajak    = 100/110     X Harga Jual
PPN    = 10/110    X Harga Jual
Contoh:
Harga Jual Komputer Rp 9.900.000,- termasuk PPN
Dasar Pengenaan Pajak    = 100/110    X 9.900.000
        = 9.000.000
PPN    = 10% X 9.000.000
        = 900.000   

Kelompok Barang Yang Tidak Dikenakan PPN
a.    Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b.    Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c.    Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
d.    Uang, emas batangan, dan surat berharga.

Kelompok Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
a.    Jasa pelayanan kesehatan medis;
b.    Jasa pelayanan sosial;
c.    Jasa pengiriman surat dengan perangko;
d.    Jasa keuangan;
e.    Jasa asuransi;
f.    Jasa keagamaan;
g.    Jasa pendidikan;
h.    Jasa kesenian dan hiburan;
i.    Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.    Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k.    Jasa tenaga kerja;
l.    Jasa perhotelan;
m.    Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara  umum;
n.    Jasa penyediaan tempat parkir;
o.    Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.    Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.    Jasa boga atau katering

PPN Tidak Dipungut Oleh Bendaharawan
a.    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp1.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b.    pembayaran untuk pembebasan tanah;
c.    pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT Pertamina (Persero);
d.    pembayaran atas rekening telepon;
e.    pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
f.    pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Tata Cara Penyetoran  PPN
Saat Pemungutan PPN = Saat Pembayaran
Saat Penyetoran = Paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP

Tata Cara Pelaporan  PPN
Saat Pelaporan = Paling lambat akhir bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan = SPT Masa PPN Pemungut

Tata Cara Pengisian SSP PPN:

Posting Komentar untuk "PPN untuk Bendahara Pemerintah"