Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tarif Pajak Penghasilan


Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Contoh Penerapan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Jumlah PKP            Rp600.000.000,-
PPh Terutang :
  5% X Rp50.000.000,- = Rp2.500.000,-
15% X Rp200.000.000,- = Rp30.000.000,-
25% X Rp250.000.000,- = Rp62.500.000,-
30% X Rp100.000.000,- = Rp30.000.000,-
               Rp125.000.000,-

Posting Komentar untuk "Tarif Pajak Penghasilan"