Wajib Pajak dan NPWP



Kewajiban Mendaftarkan Diri dan Melaporkan Usaha
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP Terhadap Setiap Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif :
* Orang Pribadi berpenghasilan diatas PTKP (termasuk Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas)
* Wanita Kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
b. Dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta
c. Secara sukarela agar menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
* Semua Badan
* Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP
2. Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan Menjadi PKP :
* Pengusaha yang telah melampaui batasan Pengusaha Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
* Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP
3. Sanksi Perpajakan
Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenai sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi NPWP / Pengukuhan PKP
* tanda pengenal diri atau identitas WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
* dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan;
(juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)

Penghapusan NPWP:


Posting Komentar untuk "Wajib Pajak dan NPWP"