Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Jika kita telusuri sejarahnya, ternyata kemunculan Undang-Undang BPHTB merupakan pengganti Bea Balik Nama yang diatur dalam Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 Nomor 291. Bea Balik Nama ini dipungut atas setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia, termasuk peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia.
Harta tetap dalam ordonansi tersebut adalah barang-barang tetap dan hak-hak kebendaan atas tanah, yang pemindahan haknya dilakukan dengan pembuatan akta menurut cara yang diatur dalam undang-undang, yaitu Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi. Namun, pemerintah mengenakan pajak baru bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, yaitu pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengenaan BPHTB dilakukan dengan pertimbangan bahwa tanah dan bangunan selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, adalah wajar jika sebagian nilai ekonomi yang diperolehnya diserahkan kepada negara melalui pembayaran pajak, dalam hal ini BPHTB.
Reformasi birokrasi pada Kementerian Keuangan pada umumnya dan modernisasi sistem administrasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada khususnya yang mengilhami lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) akan beralih pengelolaannya yang semula dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan beralih ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa para petugas pajak dari pemerintah kabupaten/kota harus menguasai cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Posting Komentar untuk "Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"