Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hak Mendahulu Utang Pajak


Hak Mendahulu Utang Pajak


Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
Dasar hukum: Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
Dasar hukum: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak. Artinya kedudukan negara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Hak mendahulu utang pajak meliputi  pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak. Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:
1.    biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
2.    biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud dan/atau
3.    biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaiakan suatu warisan.
Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.

Hilangnya Hak Mendahulu   

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 UU KUP Nomor 16 tahun 2000, hak mendahulu hilang setelah lampau waktu dua tahun sejak tanggal diterbitkan atas:
1.    Surat Tagihan Pajak (STP)   
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
3.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
4.    Surat Keputusan Pembetulan
5.    Surat Keputusan Keberatan
6.    Putusan Banding
yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, kecuali apabila dalam jangka waktu dua tahun tersebut:
1.    Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi maka jangka waktu dua tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
2.    diberikan penundaan pembayaran jangka waktu dua tahun ditambah dengan jangka waktu penundaan pembayaran.

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang KUP Nomor 16 Tahun 2009 hak mendahulu hilang setelah melampaui waktu lima tahun sejak tanggal diterbitkan:
1.    Surat Tagihan Pajak
2.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
3.    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
4.    Surat Keputusan Pembetulan
5.    Surat Keputusan Keberatan
6.    Putusan Banding, atau
7.    Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
   kecuali apabila dalam jangka waktu lima tahun tersebut:
1.    Surat Paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak pemberitahuan Surat Paksa; atau
2.     diberikan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran maka jangka waktu 5 (lima) tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir.

Posting Komentar untuk "Hak Mendahulu Utang Pajak"