Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Penggolongan Pajak


Makalah Pajak - Penggolongan Pajak

PENGGOLONGAN PAJAK

A.    PAJAK NEGARA DAN DAERAH
Penggolongan pajak sesuai dengan wewenang pemungutannya, pajak dapat dikelompokkan menjadi :

1.    PAJAK NEGARA
Pajak  Negara, sering dikenal sebagai Pajak  Pusat atau Pajak Umum. Wewenang pemungutannya oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini dilaksanakan oleh Departemen Keuangan / Direktur Jenderal Pajak / Direktur Bea dan Cukai. Dimana pun pajak pusat itu dipungut merupakan penerimaan Negara atau Penerimaan Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, realisasi dari penerimaan pajak dan realisasi pemanfaatannya merupakan bagian dari perhitungan Anggaran negara yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

2.    PAJAK DAERAH
Pajak Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, Pajak Daerah diartikan sebagai iuran wajib yang dialakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Dalam pajak daerah yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang termasuk pemungut atau pemotong pajak. Badan yang menjadi Wajib Pajak Daerah adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas , perseroan komanditer, persereoan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Ruang lingkup pemungutan Pajak Daerah tidak boleh ruang lingkup yang sudah menjadi lapangan pemungutan Pajak Negara. Pajak Daerah terdiri dari pajak daerah yang menjadi wilayah pemungutan daerah tingkat I dan pajak daerah yang menjadi wilayah pemungutan daerah tingkat II. Contoh :
-    Jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh propinsi;
•     Pajak Kendaraan Bermotor
•    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
•    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
•    Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan
-    Jenis Pajak Daerah yang dipungut Kabupaten/Kodya;
•    Pajak Hotel
•    Pajak Restoran
•    Pajak Hiburan
•    Pajak Reklame
•    Pajak Penerangan Jalan, dan lain sebagainya.

B.    PAJAK LANGSUNG DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG
Pajak dari segi administrasi pemungutan dan pembebanan pajak dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu  Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

1.    PAJAK LANGSUNG
a.    Pajak langsung dalam pengertian administratif adalah Pajak yang pemungutannya secara berkala atau periodik; pemungutannya berdasarkan suatu surat ketetapan pajak atau lazim disebut dengan kohir;beban pajak tidak dapat dipindahkan. Dengan demikian pungutan pajak yang termasuk dalam kategori pajak langsung pungutannya secara berkala, misal berdasarkan tahun pajak. Walaupun saat ini sudah menggunakan sistem self assessment, bukanlah berarti tidak ada lagi ketetapan pajak (kohir). Beban pajak yang termasuk pajak langsung, si wajib pajak tidak boleh memindahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh :        - Pajak Penghasilan
                            - Pajak Bumi dan Bangunan
b.    Pajak langsung dalam pengertian ekonomis adalah suatu pajak yang pengenaannya dibebankan kepada wajib pajak sendiri langsung atau kewajiban wajib pajak harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan.

2.     PAJAK TIDAK LANGSUNG
a.    Pajak tidak langsung secara administratif adalah suatu pajak yang pemungutannya tidak dilakukan secara berkala atau periodik, tetapi pemungutannya dilaksanakan pada saat terjadinya peristiwa atau perbuatan; pemungutannya tidak didasarkan pada suatu ketetapan pajak (kohir).
b.    Pajak tidak langsung dalam pengertian ekonomis adalah suatu pajak yang beban pajaknya secara ekonomis dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Contoh : PPN dan PPn BM, Bea Meterai

C.    PAJAK SUBYEKTIF DAN PAJAK OBYEKTIF

1.    PAJAK SUBYEKTIF
Pajak subyektif adalah pajak yang pengenaanya pertama-tama memperhatikan subyeknya dan baru dicari obyeknya atau pajak yang dimulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan adanya subyek pajak.

2.    PAJAK OBYEKTIF
Pajak obyektif adalah pungutan pajak yang pertama-tama melihat kepada obyeknya selain dari benda, atau keadaan, atau perbuatan yang menyebabkan timbulnya kewajiban pajak dan baru dicari subyeknya. Atau pajak yang mulai timbulnya kewajiban pajak diawali dengan adanya obyek pajak.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

1.    Official Assessment Sistem
Adalah suatu sistempemungutan yang  ystem wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak dan menagihnya. Dalam  ystem ini kedudukan fiskus (aparat pajak) sangat dominan. Sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan yang pertama adalah kurang mendidik atau kurang mendewasakan wajiib pajak dan juga memungkinkan timbulnya kesewenang-wenangan dari pihak fiskus. Ciri-ciri dari  ystem official assessment adalah sebagai berikut :
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada fiskus.
2.    Wajib pajak (pembayar) bersifat pasif.
3.    Hutang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.

2.    Self Assessment Sistem
Adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Ciri-ciri dari  ystem self assessment adalah sebagai berikut :
1.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2.    Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.    Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawai.

3.    Withholding Sistem
Adalah suatu  ystem pemungutan pajak yang  ystem wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus ataupun wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-ciri dari  ystem ini adalah bahwa wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, yakni pihak selain fiskus dan wajib pajak.

SISTEM TARIF PEMUNGUTAN PAJAK

1.    Sistem Pemungutan Proporsional
Sistem pemungutan proporsional adalah pukul rata prosentase pajak yang dikenakan untuk semua objek pajak. Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai / PPN di mana semua harga barang di tingkat akhir dikenakan pajak PPN adalah sama sebesar 10%. (10 – 10 – 10 – 10)

2.    Sistem Pemungutan Progresif
Sistem pemungutan progresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak. Kenaikan prosentasenya sesuai dengan kenaikan objek pajak yang kena pajak. (10 – 20 – 30 – 40)

3.    Sistem Pemungutan Regresif
Sistem pemungutan regresif adalah menurunkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai penurunan objek pajak. Jenis pemungutan pajak ini kebalikan dari  ystem pemungutan pajak progresif. (10 – 8 – 6 – 4)

4.    Sistem Pemungutan Degresif
Sistem pemungutan degresif adalah menaikkan persentase pajak yang kena dan harus dibayar sesuai kenaikan objek pajak, namun besarnya persentase kenaikan pajak semakin menurun dari tingkat ke tingkat. Sistem ini mirip dengan  ystem progresif, namun kenaikan prosentase akan semakin kecil walaupun prosentasenya naik. (10 – 18 – 24 – 28)


PENUTUP

KESIMPULAN

Pajak digolongkan menjadi beberapa bagian berdasarkan criteria tertentu :
1.    Pajak Negara dan Pajak Daerah
2.    Pajak langsung dan Pajak Tidak langsung
3.    Pajak subjektif dan pajak obyektif

Sistem Pemungutan Pajak :
1.    Official Assessment Sistem
2.    Self Assessment Sistem
3.    Withholding Sistem

Posting Komentar untuk "Makalah Pajak - Penggolongan Pajak"