Makalah Pajak - Tarif Pajak
Makalah Pajak - Tarif Pajak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam pengenaan tarif pajak, dinyatakan dalam presentase. Persentase pengenaan tarif pajak tersebut ada yang tetap dan ada juga yang berubah sesuai dengan jenis pajak yang harus dibayar wajib pajak. Dalam pengenaan tarif pajak, dikenal juga pajak terutang yaitu pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Wajib pajak melunasi pajak berdasarkan pajak yang terutang dan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar asas keadilan terwujud. Makalah ini membahas macam-macam tarif pajak dan waktu saat-saat terutangnya pajak sehingga lebih jelas bagi wajib pajak untuk membayar pajak.
1.2 POKOK PERMASALAHAN
Makalah ini membahas tentang,
1. Macam-macam tarif pajak
2. Pajak terutang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TARIF PAJAK
Pemungutan pajak tidak terlepas dari unsur keadilan. Keadilan disini dapat diartikan dalam prinsip (undang-undang), maupun adil dalam pelaksaannya sehingga dapat menciptakan keseimbangan sosial untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satu unsur dalam mencapai keadilan melalui penetapan tarif pajak, yaitu dengan memberikan tekanan yang sama kepada wajib pajak. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika dilihat dari sudut pandangan dasar penentuan tarif pajak secara umum akan terbagi atas tiga bentuk, yaitu:
1. Tarif pajak proporsional ( proportional flat tax rate)
2. Tarif pajak progresif (progressive tax rate)
3. Tarif pajak regresif (regressive tax rate)
4. Tarif pajak tetap
5. Tarif pajak advolerem
6. Tarif pajak spesifik.
Berikut pembahasan masing-masing tarif pajak.
1. Tarif Pajak Proporsional (Proportional Flat Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif dalam persentase tertentu, dengan tidak melihat perubahan pendapatan individu dengan kata lain berapa pun jumlah kemampuan seorang wajib pajak, jumlah pengenaan tarif pajaknya sama. Misalnya, jika pendapatan seseorang naik sebesar 100% maka jumlah pajak yag terutang akan naik menjadi 100% dari pajak semula. Beberpa pajak yang menggunkan tarif pajak proporsional adalah PPh UU no 36 tahun 2000 pasal 26 sebesar 20%, PBB sebesar 0,5%, PPN sebesar 10%.
Tabel 1.1 Pajak Proporsional
Pendapatan Pajak
Nominal %
1.000.000 100.000 10.0
2.000.000 200.000 10.0
3.000.000 300.000 10.0
2. Tarif Pajak Progresif (Progressive Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan individu. Dengan kata lain, jumlah pendapatan yang lebih besar yang diterima oleh wajib pajak, akan diterima tarif yang lebih besar pula. Sebagai ilustrasi, jika kemampuan membayar seorang wajib pajak naik sebesar 100% jumlah pajak yang terutang menjadi naik melebihi 100%.
Tarif pajak progresif sendiri terbagi menjadi 3,yaitu:
a) Tarif Pajak Progresif Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
b) Tarif Pajak Progresif Proporsional
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
c) Tarif Pajak Progresif Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak dengan prosentase yang naek dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan prosentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.
Tabel 1.2 Pajak Progresif
Pendapatan Pajak
Nominal %
1.000.000 100.000 10.0
2.000.000 300.000 15.0
3.000.000 600.000 20.0
3. Tarif Pajak Regresif (Regressive Tax Rate)
Adalah pengenaan pajak dengan tarif menurun dengan makin meningkatnya pendapatan wajib pajak. Dengan kata lain, peningkatan jumlah kemampuan membayar seseorang wajib pajak, semakin menurun tarif yang dikenakan. Sebagai ilustrasi, jika seorang wajib pajak mendapat kenaikan pendapatan sebesar 100%, maka jumlah kenaikan pajaknya kurang dari 100%. Tarif ini pernah berlaku untuk Bea Warisan. Makin tinggi warisan yang akan diterima oleh ahli waris, maka tarif bea atau pajak atas warisan makin kecil.
Tabel 1.3 Pajak Regresif
Pendapatan Pajak
Nominal %
1.000.000 100.000 10.0
2.000.000 180.000 9.0
3.000.000 240.000 8.0
4. Tarif pajak tetap
Adalah tarif berupa jumlah yang tetap (sama besarnya) terhadap berapapun jumlahnya yang menjadi dasar pajak. Oleh karena itu, besarnya pajak terutang tetap. Contoh dari jenis pajak yang menggunakan tarif tetap adalah bea materai atas dokumen. Pajak yang ditetapkan dapat sebesar Rp 3000 atau pun Rp 6000.
5. Tarif pajak advolerem
Merupakan tarif dengan persentase tertent atas harga barang atau nilai suatu barang. Misalnya tarif bea masuk sebesar 10% dari nilai impor.
6. Tarif spesifik
Merupakan tarif dengan jumlah tertentu atas satu jenis atau satuan jenis barang tertentu, misalnya tarif bea masuk yang besar rupiahnya ditentuakan atas suatu barang yang diimpor.
Besarnya tarif pajak dapat dinyatakan dalam persentase, dalam pajak penghasilan persentase tarifnya dibedakan :
a. Tarif marginal
Persentase tarif ini berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh dalam penghitungan PPh badan, tarif marginal untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi 0 – Rp 50.000.000 sebesar 10 %, yang diikuti pula untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000- Rp 100.000 dengan tarif marginal 15% dan seterusnya.
b. Tarif efektif
Persentase tarif pajak yang efektif berlaku atau harus diterapkan atas dasar pengenaan dasar pajak terntentu. Sebagai contoh, apabila penghasilan kena pajak sebesar Rp 80.000.000 PPh terutang dihitung:
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
Total = Rp 9.500.000
Tarif efektifnya = Rp 9.500.000 : Rp 80.000.000 x 100% = 11,87%
2.2 PAJAK TERUTANG
Apabila melihat timbulnya utang pajak bahwa utang pajak timbul karena surat ketetapan pajak ( ajaran formal), ajaran ini diterapkan pada official assesment system. Perbedaan dengan ajaran materiil bahwa utang pajak timbul karena udang-undang. Ajaran ini diterapkan pada self assesment system.
Hapusnya utang pajak disebabkan oleh:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak, jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya haris dikompensasikan dengan pajak-pajaka lainnnya yang terutang. Hal ini sebagai mana tercantum dalam undang-undang no 6 tahun 1983 pasal 11
3. Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untukmelakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh antara lain, apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa. Hal ini diatur dalam pasal 22 undang-undang no 6 tahun 1983.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidka diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat yang tidak diatur dalam KUP, sifatnya khusus.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan tetapi diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak seperti yang dijelaskan dalam pasa 24 undang-undang perpajakan bagian penjelasan.
Saat terutangnya pajak.
a. Pajak penghasilan (PPh)
Saat terutangnya PPh pasal 22 UU PPh no 7 tahun 1983
1. PPh pasal 22 atas impor barang terutang pada saat pemabyaran bea masuk. Dalam hal impor barang tersebut mendapatkan fasilitas penundaan atau dibebaskan dari bea masuk, maka PPh pasal 22 terutang pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
2. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/ APBD terutang pada saat pembayaran.
3. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang berasal dari badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 terutang pada saat pemabayaran.
4. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif terutang pada saat pembayaran.
5. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas terutang pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
6. PPh pasal 22 atas pembelian hasil perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, oleh industri dan eksportir terutang pada saat pembelian.
b. Saat terutangnya PPN dan PPnBM
Dalam pasal 11 undang-undang no 8 tahun 1983 tentang pajal pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang no. 18 tahun 2000, ditetapkan bahwa PPN terutang:
1. Pada saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak)
a. BKP berupa barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak saat penyerahan BKP adalah: saat BKP diserahkan langsung oleh pembeli, saat BKP diserahkan secara langsung kepada pihak ketiga atas nama pembeli, saat BKP diserhakan pada juru kirim/pengusaha jasa angkutan.
b. BKP berupa barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan ditentukan oleh mana yang terjadi lebih dahulu: saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP secara yuridis, saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP secara nyata.
c. BKP tidak berwujud, saat penyerahan ditentukan oleh mana yang terjadi lebih dahulu: saat harga penyerahannya diakui sebagai piutang, saat dilakukan penagihan, saat diterima pembayaran baik sebagian ataupun seluruhnya, saat ditandatangani kontrak apabila saat terjadinya nomor 1 sampai 3 di atas tidak diketahui.
d. BKP berupa jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak lainnya saat terutangnya pajak adalah saat penyerahan jasa kena pajak, tahap-tahap/termijeen pembayaran diperlakukan sebagai pembayaran mendahului penyerahan.
e. JKP selain pemborong bangunan atau barang tak bergerak lainnya, saat penyerahan adalah: saat tersedianya barang atau fasilitas yang untuk dipakai sebagian ataupun seluruhnya, saat dilakukan penagihan pembayaran atau penggantian, saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan.
2. Pada saat impor barang kena pajak: PPN terutang saat BKP dimasukkan ke dalam daerah Pabean.
3. Saat penyerahan jasa kena pajak.
4. Pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean.
5. Pada saat pembayaran.
6. Pada saat ekspor barang kena pajak.
7. Saat lain yang ditetapkan menteri keuangan dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan
c. Bea Materai
Bea Materai terutang pada saat kapan dokumen itu selesai dibuat atau pada saat dokumen itu digunakan, untuk lebih jelas:
1. Untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen diserahkan.
2. Untuk dokumen dibuat lebih dari satu pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen itu selesai dibuat.
3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, terutang Bea Materai saat digunakan di Indonesia.
d. BPHTB
Saat terutangnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 20 tahun 2000 tentang perubahan atas perubahan Undang-Undang No. 21 tahun 1997:
1. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
2. Tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
3. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
4. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan.
5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
7. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
8. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan.
10. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberi hak.
11. Pemberian hak baru diluar pelepasan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberi hak.
12. Pengabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
13. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
14. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
15. Hadiah adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Tarif pajak adalah besarnya nilai yang digunakan untuk menentukan pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Macam-macam tarif pajak diantaranya, tarif proposional, tarif progresif, tarif degresif, tarif tetap, tarif pajak advolerem, tarif spesifik.
3. Hapusnya utang pajak disebabkan oleh pembayaran, kompensasi, daluwarsa, pembebasan, penghapusan.
DAFTAR PUSTAKA
Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta
Mansur, Muhammad,dkk. 2005. Pajak Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
Posting Komentar untuk "Makalah Pajak - Tarif Pajak"