Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Angsuran Pajak PPh Pasal 25

PPh Pasal 25

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan  tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
•    Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ; dan
•    Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.(Psl 25 ayat(1))

Contoh :
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak                     RpXXXXXXX,00
PPh terutang                        Rp50.000.000,00
Kredit Pajak  :
a.   PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN
•    PPh  Pasal 21           Rp15.000.000,00
•    PPh  Pasal 22            Rp10.000.000,00
•    PPh  Pasal 23           Rp2.500.000,00
•    PPh  Pasal 24          Rp7.500.000,00     
Rp35.000.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri            Rp15.000.000,00

b.   PPh yang dibayar sendiri
•    PPh Pasal 25                     Rp12.000.000,00

Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya (tahun 2013) adalah sebagai berikut:
PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 Rp50.000.000,00
dikurangi :
PPh yang dipotong pemberi kerja (Pasal 21)  Rp15.000.000,00
PPh yang dipungut pihak lain (Pasal 22)    Rp10.000.000,00
PPh yang dipotong pihak lain (Pasal 23)   Rp2.500.000,00
Kredit Pajak LN (Pasal 24)                Rp7.500.000,00
Jumlah                                                 Rp35.000.000,00
Selisih, PPh yang harus dibayar sendiri                Rp15.000.000,00

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2013 adalah sebesar  Rp1.250.000,00  (Rp15.000.000,00  dibagi 12)

Apabila PPh tersebut diatas  berkenaan dengan penghasilan  yang diterima atau dipeoleh  dalam bagian tahun pajak, misalnya 6 bulan dalam tahun 2012, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2013 adalah sebesar Rp2.500.000,00 (Rp.15.000.000,00 dibagi 6)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan terbatas, yaitu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya, dan bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya. Sehingga besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1).

Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan, adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

Contoh:
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada bulan Februari 2013, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2013 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2013, misalnya sebesar Rp1.000.000,00.
Apabila dalam bulan September 2012 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi Nihil, sehingga angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2012 menjadi Nihil, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan untuk bulan Januari 2013 tetap sama dengan angsuran bulan Desember yaitu Nihil.

Selanjutnya pada pasal 25 ayat (4) nya menegaskan bahwa apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.

Contoh:
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2012 yang disampaikan Wajib Pajak dalam bulan Februari 2013, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2013 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2012 yang menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap bulan sebesar Rp2.000.000,00.
Besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2013 adalah sebesar Rp2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Contoh penghitungan PPh Pasal 25 terdapat kompensasi kerugian,
Penghasilan PT Cunha tahun 2012        Rp120.000.000,00
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan        Rp150.000.000,00
Sisa kerugian yang belum
dikompensasikan tahun 2012            Rp30.000.000,00
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2013 adalah:
Penghasilan yang dipakai dasar penghitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 = Rp120.000.000,00 - Rp30.000.000,00 = Rp90.000.000,00.
Pajak Penghasilan terutang:
28% x Rp90.000.000,00 =    Rp25.200.000,00

Apabila pada tahun 2012 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran pajak bulanan PT Cunha tahun 2013 = 1/12 x Rp25.200.000,00 = Rp2.100.000,00

Contoh penghitungan PPh Pasal 25 terdapat penghasilan tidak teratur,
Dalam tahun 2012 penghasilan teratur Wajib Pajak Handoko dari usaha dagang Rp48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00. Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak Handoko pada tahun 2013 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Contoh Perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
PT Emyu yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 2012 membayar angsuran bulanan sebesar Rp15.000.000,00.
Dalam bulan Juni 2012 pabrik milik PT Emyu terbakar, oleh karena itu berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak mulai bulan Juli 2013 angsuran bulanan PT Emyu dapat disesuaikan menjadi lebih kecil dari Rp15.000.000,00.
Sebaliknya apabila PT Emyu mengalami peningkatan usaha, maka kewajiban angsuran bulanan PT Emyu dapat disesuaikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Posting Komentar untuk "Angsuran Pajak PPh Pasal 25"