Privatisasi Perusahaan Publik
Mata Kuliah: Privatisasi Perusahaan Publik
Judul: Dampak Privatisasi BUMN bagi Perekonomian Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Privatisasi BUMN pada hakikatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dengan penyelenggara bisnis, sehingga BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai macam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktik KKN jarang ditemukan pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).
Namun demikian, privatisasi BUMN telah mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa BUMN adalah aset negara yang harus tetap dipertahankan kepemilikannya oleh pemerintah, walaupun tidak mendatangkan manfaat karena terus merugi. Namun ada pula kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu sepenuhnya memiliki BUMN, yang penting BUMN tersebut dapat mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan privatisasi BUMN yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia ternyata tidak dapat berjalan mulus sebagaimana yang diharapkan. Realisasi privatisasi BUMN tahun 2001 hanya mampu mencapai 50% dari target. Sembilan BUMN yang seharusnya diprivatisasi pada tahun 2001 terpaksa di carry over ke tahun 2002. Sementara itu, untuk tahun 2002 sendiri, pemerintah menargetkan privatisasi untuk 15 BUMN.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah :
1. Kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan privatisasi BUMN di Indonesia?
2. Bagaimanakah dampak privatisasi BUMN di Indonesia ?
BAB II
KERANGKA TEORI
A. Pengertian Privatisasi
Konsep privatisasi sebenarnya mengacu pada keberhasilan pemerintah Inggris di era Pemerintahan PM Margaret Thatcher ketika negara itu melepas sebagian besar kepemilikan sahamnya di British Telecom dan British Airways kepada swasta. Suksesnya privatisasi di Inggris ini mengilhami negara lainnya untuk melakukan kebijakan yang sama termasuk Indonesia.
Terdapat banyak definisi yang diberikan oleh para pakar berkenaan dengan istilah privatisasi. Beberapa pakar bahkan mendefinisikan privatisasi dalam arti luas, seperti J.A. Kay dan D.J. Thomson sebagai “…means of changing relationship between the government and private sector”. Mereka mendefinisikan privatisasi sebagai cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta. Privatisasi dalam arti yang lebih sempit dikemukakan oleh C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies yang mengartikan privatisasi sebagai denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta. Sedangkan definisi privatisasi menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
B. Tujuan Privatisasi
Pada dasarnya kebijakan privatisasi ditujukan untuk aspek keuangan, aspek pembenahan internal manajemen (jasa dan organisasi), ekonomi, dan politik. Dari segi keuangan, privatisasi ditujukan untuk meningkatkan penghasilan pemerintah terutama berkaitan dengan tingkat perpajakan dan pengeluaran publik. Sedangkan dari sisi pembenahan internal manajemen privatisasi ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Disisi lain yaitu dari sisi ekonomi, tujuan privatisasi adalah untuk memperluas kekuatan pasar dan mengurangi ukuran sektor publik. Dilain pihak tujuan privatisasi dari segi politik yaitu untuk memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi; serta meningkatkan kemandirian dan individualisme.
Adapun tujuan privatisasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero. Privatisasi bukan semata-mata kebijakan final, namun merupakan suatu metode regulasi untuk mengatur aktivitas ekonomi sesuai mekanisme pasar. Kebijakan privatisasi dianggap dapat membantu pemerintah dalam menopang penerimaan negara dan menutupi defisit APBN sekaligus menjadikan BUMN lebih efisien dan profitable dengan melibatkan pihak swasta dalam pengelolaannya sehingga menciptakan persaingan yang sehat dalam perekonomian.
C. Metode Privatisasi
1. Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penawaran ini dapat dilakukan secara parsial maupun penuh. Pemerintah menjual sebagian atau seluruh saham kepemilikannya atas BUMN yang diasumsikan akan tetap beroperasi dan menjadi perusahaan publik. Pendekatan semacam ini dilakukan oleh pemerintah agar mereka masih dapat mengawasi keadaan manajemen BUMN tersebut sebelum diserahkan sepenuhnya ke swasta.
2. Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share). Di dalam transaksi ini, pemerintah menjual seluruh ataupun sebagian saham kepemilikannya di BUMN kepada pembeli tunggal yang telah diidentifikasikan atau kepada pembeli dalam bentuk kelompok tertentu. Privatisasi dapat dilakukan penuh atau secara sebagian dengan kepemilikan campuran. Transaksinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti akuisisi langsung oleh perusahaan lain atau ditawarkan kepada kelompok tertentu. Cara ini juga sering disebut sebagai penjualan strategis (strategic sale) dan pembelinya disebut investor strategis.
3. Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets). Pada metode ini, pada dasarnya transaksi adalah penjualan aktiva, bukan penjualan perusahaan dalam keadaan tetap beroperasi. Tujuannya adalah untuk memisahkan aktiva untuk kegiatan tertentu, sedangkan penjualan aktiva secara terpisah hanya sebagai alat untuk penjualan perusahaan secara keseluruhan.
4. Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets). Pemerintah dapat menambah modal pada BUMN untuk keperluan rehabilitasi atau ekspansi dengan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk menambah modal. Dalam metode ini, pemerintah sama sekali tidak melepas kepemilikannya, tetapi dengan tambahan modal swasta, maka kepemilikan pemerintah mengalami dilusi (pengikisan). Apabila pemilik saham mayoritasnya adalah swasta, maka BUMN itu telah berubah statusnya menjadi milik swasta.
5. Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out). Metode ini dilakukan dengan memberikan hak kepada manajemen atau karyawan perusahaan untuk mengambil alih pengendalian perusahaan. Keadaan ini biasanya terkait dengan perusahaan yang semestinya dapat efektif dikelola oleh sebuah manajemen, namun karena campur tangan pemerintah membuat kinerja tidak optimal.
Dari beberapa metode tersebut, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN didalam pasal 78 hanya memperbolehkan tiga metode dalam privatisasi, yakni :
1. Penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal.
2. Penjualan saham langsung kepada investor.
3. Penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
BAB III
ANALISIS
A. Kendala-Kendala dalam Pelaksanaan Privatisasi di Indonesia
Pelaksanaan privatisasi yang terjadi sampai saat ini masih terkesan ruwet, berlarut-larut, dan tidak transparan. Dikatakan ruwet karena tidak adanya aturan yang jelas tentang tata cara dan prosedur privatisasi. Proses privatisasi dari setiap BUMN dilakukan dengan prosedur dan perlakuan yang berbeda. Pelaksanaan privatisasi juga terkesan berlarut-larut. Keputusan yang sudah diambil pemerintah tidak bisa dengan segera dilaksanakan, karena berbagai alasan. Keputusan untuk menentukan pemenang tender privatisasi juga tidak ada aturan yang jelas dan terkesan pemerintah kurang transparan dalam proses privatisasi.
Kegagalan pelaksanaan privatisasi juga disebabkan adanya penolakan terhadap privatisasi BUMN. Penolakan terhadap privatisasi BUMN dapat dilihat dari maraknya demonstrasi untuk menentang privatisasi BUMN, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun karyawan BUMN. Penolakan terhadap privatisasi juga datang dari pihak-pihak tertentu seperti Direksi BUMN, Pemerintah Daerah, DPR, dll. Berbagai alasan dikemukakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menolak privatisasi BUMN, yaitu privatisasi dianggap merugikan negara; privatisasi kepada pihak asing dianggap tidak nasionalis; dan belum adanya bukti tentang manfaat yang diperoleh dari privatisasi. Disamping alasan-alasan tersebut, masing-masing pihak memiliki alasan yang spesifik. Direksi BUMN mengkhawatirkan, privatisasi akan menyebabkan hilangnya jabatan, fasilitas dan kemudahan yang mereka miliki selama ini, serta hilangnya peluang untuk melakukan korupsi. Pemerintah Daerah mengkhawatirkan privatisasi BUMN akan menyebabkan Pemerintah Daerah kehilangan sumber penerimaan pendapatan. Sementara anggota DPR dan elit politik ada yang memanfaatkan isu privatisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan/partainya. Penolakan terhadap privatisasi BUMN, terutama privatisasi kepada investor asing, mengesankan mereka adalah kelompok nasionalis yang menentang penjualan aset negara
B. Dampak Pelaksanaan Privatisasi di Indonesia
Dari sudut pandang ekonomi, privatisasi BUMN setidaknya memberikan dampak terhadap perseroan dan pasar modal yaitu:
1. Dampak terhadap Perseroan
Jika menyimak landasan privatisasi yang tertuang dalam UU No.19 Tahun 2003, maka langkah privatisasi berimplikasi pada terjadinya perubahan struktur kepemilikan BUMN. Hal ini dapat memberikan dampak positif dan dampak negatif bagi perseroan.
Dampak Positif:
a. Kepemilikan saham oleh publik akan menimbulkan pengawasan yang lebih ketat sehingga manajemen BUMN akan bersifat hati-hati dan profesional dalam mengelola perusahaan.
b. Adanya dana segar untuk pengembangan bisnis.
c. Sebagai perusahaan publik, BUMN akan menjadi lebih transparan dengan adanya kewajiban menyampaikan laporan reguler (laporan tahunan) dan laporan non-reguler (untuk kejadian yang bersifat material)
d. Keberhasilan manajemen dapat dilihat dari pertumbuhan harga saham dan antusias masyarakat terhadap saham tersebut.
Dampak Negatif:
Metode privatisasi yang dilakukan pemerintah kebanyakan masih berbentuk penjualan saham kepada pihak swasta. Hal ini menyebabkan uang yang diperoleh dari hasil penjualan saham-saham BUMN tersebut masuk ke tangan pemerintah, bukannya masuk ke dalam BUMN untuk digunakan sebagai tambahan pendanaan dalam rangka mengembangkan usahanya.
Bagi pemerintah hal ini berdampak cukup menguntungkan, karena pemerintah memperoleh pendapatan penjualan sahamnya, namun sebenarnya bagi BUMN hal ini kurang menguntungkan, karena dengan kepemilikan baru, tentunya mereka dituntut untuk melakukan berbagai perubahan. Namun, perubahan tersebut tidak diimbangi dengan tambahan dana segar yang cukup, sebagian besar hanya berasal dari kegiatan-kegiatan operasionalnya terdahulu yang sebenarnya didapatnya dengan kurang efisien.
2. Dampak terhadap Pasar Modal
Privatisasi BUMN yang dilakukan melalui mekanisme pasar modal yakni penawaran umum saham atau go public akan memberikan dampak positif yang langsung dirasakan bagi industri dan pelaku pasar modal yaitu:
a. Menambah jumlah investor lokal di Indonesia.
b. Saham yang ditawarkan menjadi instrumen investasi yang menarik bagi masyarakat.
c. Adanya BUMN di pasar modal menjadikan pasar modal sebagai sarana investasi bagi masyarakat sehingga diharapkan dimasa mendatang tidak hanya membeli saham BUMN tapi juga perusahaan swasta lain yang dinilai menarik.
d. Kehadiran saham BUMN meningkatkan nilai kapitalisasi pasar, volume dan nilai transaksi harian Bursa Efek Jakarta yang pada gilirannya akan menambah daya tarik investor asing untuk menanamkan uangnya di pasar modal Indonesia.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu:
1. Privatisasi BUMN adalah pengalihan aset yang sebelumnya milik negara menjadi milik swasta.
2. Pelaksanaan privatisasi yang belum berjalan dengan baik akibat belum tersedianya aturan yang jelas mengenai tata cara dan prosedur privatisasi juga adanya penolakan baik dari masyarakat, karyawan BUMN, Direksi BUMN, Pemerintah Daerah, DPR dll.
3. Privatisasi BUMN memberikan dampak yang positif terhadap pasar modal dan perseroan. Khusus perseroan, privatisasi jg menimbulkan dampak negatif akibat dari metode privatisasi yang dipilih oleh pemerintah
B. Saran
1. Agar program privatisasi BUMN berjalan mulus dan minim hambatan maka perlu dilakukan sosialisasi secara kontinu tentang konsep dasar privatisasi agar seluruh lapisan masyarakat benar-benar memahami dan menyadari peran strategis dari kebijakan privatisasi BUMN.
2. Pemilihan bentuk privatisasi BUMN yang tepat sehingga mampu mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, serta mencari strategi privatisasi yang dapat diterima oleh berbagai pihak, tertutama pihak-pihak yang terkait dengan BUMN.
3. Penyeragaman tata cara serta prosedur pelaksanaan privatisasi BUMN agar proses privatisasi BUMN menjadi lebih transparan.
Posting Komentar untuk "Privatisasi Perusahaan Publik"