Restitusi PPN & PPnBM Bagi Turis Asing
Restitusi PPN & PPnBM Bagi Turis Asing
Restitusi PPN
Restitusi PPN adalah kelebihan pembayaran pajak karena dalam suatu masa pajak jumlah pajak masukan lebih besar dari jumlah pajak keluaran atau adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kesalahan pemungutan pajak).
Timbulnya jumlah Pajak Masukan lebih besar dari pada jumlah Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak dapat disebabkan oleh:
1. Kegiatan usaha PKP adalah ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud atau ekspor JKP. Dalam kasus ekspor atas penyerahannya terutang PPN 0% sehingga pajak keluaran 0, sedangkan pajak masukan yang terkait dengan ekspor dapat dikreditkan sehingga akan terjadi pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
2. PKP banyak melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN. Dalam kasus penyerahan ke pemungut, pajak keluaran dipungut dan disetor sendiri oleh pemungut, sehingga bagi PKP tidak ada pajak keluaran yang harus dipungut atau disetor sendiri, sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, akibatnya akan terjadi pajak masukan yang lebih besar dari pajak keluaran
3. PKP banyak melakukan penyerahan BKP atau JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut. Dalam kasus penyerahan BKP atau JKP dengan fasilitas PPN tidak dipungut, Pajak keluaran tidak ada yang harus dipungut sendiri oleh PKP sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga berakibat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
4. PKP sedang dalam tahap belum berproduksi membeli barang modal yang akan menghasilkan BKP atau JKP. Dalam hal ini belum ada pajak keluaran, namun pajak masukan untuk pembelian barang modal dapat dikreditkan, akibatnya akan terjadi lebih bayar.
Mekanisme Restitusi
1. Restitusi Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Akibat Pajak Masukan Lebih Besar dari Pajak Keluaran
Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar).
2. Restitusi Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena adanya pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Restitusi Turis Asing
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:
1. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp500.000,-, dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
2. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean
3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan, kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
1. Paspor
2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi ke luar Daerah Pabean
3. Faktur Pajak
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Posting Komentar untuk "Restitusi PPN & PPnBM Bagi Turis Asing"