Saat Terutangnya PPh Pasal 23
Saat Terutangnya PPh Pasal 23
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya adalah berlawanan dengan pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang PPh. Dengan demikian pengakuan biaya suatu pengeluaran dalam metode akuntansi tidak menjadikan dasar terutangnya PPh Pemotongan atau Pemungutan. Atau pengakuan biaya dari pihak Pemotong atau Pemungut, tidak dengan serta merta akan menimbulkan kewajiban pembayaran hak atas suatu penghasilan.
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatur pemotongan PPh Pasal 23, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penjelasan:
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":dalam hal pembagian dividen,
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 23 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Dalam hal pembayaran bunga atau sewa, saat terutang adalah "saat jatuh tempo pembayaran". Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan tersebut dapat berbentuk kesepakatan yang tertulis maupun yang tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya adalah berlawanan dengan pengertian "diterima atau diperoleh" sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang PPh. Dengan demikian pengakuan biaya suatu pengeluaran dalam metode akuntansi tidak menjadikan dasar terutangnya PPh Pemotongan atau Pemungutan. Atau pengakuan biaya dari pihak Pemotong atau Pemungut, tidak dengan serta merta akan menimbulkan kewajiban pembayaran hak atas suatu penghasilan.
Dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diatur pemotongan PPh Pasal 23, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Penjelasan:
Saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":dalam hal pembagian dividen,
a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka PPh Pasal 23 terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Dalam hal pembayaran bunga atau sewa, saat terutang adalah "saat jatuh tempo pembayaran". Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan. Kesepakatan tersebut dapat berbentuk kesepakatan yang tertulis maupun yang tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Dalam hal pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.
Posting Komentar untuk "Saat Terutangnya PPh Pasal 23"