Tidak Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan BKP
Tidak Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan BKP
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
- penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
- penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;
- pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Posting Komentar untuk "Tidak Termasuk Dalam Pengertian Penyerahan BKP"