Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Secara umum pencucian uang diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk merubah hasil kejahatan seperti dari korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan.  Dari uraian di atas timbul pertanyaan mengapa uang hasil kejahatan harus dicuci sebelum digunakan dengan aman? Motivasi untuk mencuci uang hasil kejahatan yang paling penting adalah karena ada beberapa kekhawatiran para pelaku akan berhadapan dengan petugas pajak, penuntutan penegak hukum atau bahkan juga hasil kejahatan itu akan disita.  Dari motivasi ini pula muncul pemikiran atau strategi dari negara untuk menjebak para pelaku, tidak lagi menjerat mereka dari mencari bukti kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan tersebut atau dari hulu tetapi tetapi dari hilirnya, yaitu bagaimana ketentuan perundangan akan menjerat mereka terkait dengan kepemilikan atau penggunaan harta kekayaan yang berasal dari kejahatan. Strategi tersebut untuk menghalangi para penjahat dalam menikmati hasil kejahatannya, selain juga karena menangkap pelaku kejahatan termasuk koruptor tidaklah mudah.
Pertanyaan berikutnya mengapa praktik pencucian uang membahayakan baik secara nasional maupun internasional? Pencucian uang merupakan sarana bagi pelaku kejahatan untuk melegalkan uang hasil kejahatan dalam rangka menghilangkan jejak. Selain itu jumlah uang yang dicuci ternyata sangat besar, dan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Bahaya selanjutnya pencucian uang membuat para pelaku kejahatan terutama organized crime semakin leluasa untuk mengembangkan jaringan kejahatan dengan uang yang telah dicuci tersebut. Selain itu membuat para pelaku kejahatan seperti korupsi, narkotika, kejahatan perbankan leluasa menggunakannya dan dengan demikian kejahatan-kejahatan tersebut akan semakin marak. Pada akhirnya bahaya dan kerugian secara internasional maupun nasional akan semakin meningkat manakala para pelaku menggunakan cara-cara yang sangat canggih (sophisticated crimes) dengan memanfaatkan sarana perbankan ataupun non perbankan yang juga menggunakan teknologi tinggi (cyber laundering). Sebenarnya perbuatan tersebut diatas yang merupakan awal inspirasi yang pada akhirnya melahirkan istilah money laundering pada Tahun 1986 yang digunakan oleh Amerika dengan Money Laundering Control Act, sebagai ketentuan anti pencucian uang pertama di dunia.
Money laundering atau pencucian uang di Indonesia baru diundangkan pada tahun 2002 dengan keluarnya Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan sayangnya penerapan maupun pemahaman masyarakat atas ketentuan maupun pentingnya anti pencucian uang masih rendah. Bahkan akhir-akhir ini ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan TPPU terkait dengan penanganan perkara korupsi, sebagian masyarakat memandang sebagai “langkah baru” seolah-olah baru saja kita memiliki Undang-Undang ini. Selanjutnya dalam penerapan oleh KPK bahkan banyak pertanyaan dan keterkejutan tentang adanya pelaku TPPU pasif, yaitu bagi siapa saja yang menerima atau menguasai atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya berasal dari kejahatan. Fakta ini tentu sangat mengecewakan, yang artinya bahwa UU TPPU ternyata belum tersosialisasi dengan baik atau masyarakat tidak memerdulikan adanya undang-undang ini dan baru bereaksi setelah terjadi kejahatan ini dan melibatkan mereka.
Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.
Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Download Pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002
Download Pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003

Sumber:
Hurd, Insider Trading and Foreign Bank Secrecy, Am.Bus. J. vol.24, (1996), hal. 29.
Emily G. Lawrence, Let Seller Beware: Money Laundering, Merchants and 18 USC, 1956, 1957,vol.37, Bos.College L.Rev.(1992), hal.841.

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)"