Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perlakuan Pajak atas THR Buruh

Perlakuan Pajak atas THR Buruh
Beberapa waktu yang lalu saya mendapat sms dari seorang teman yang menanyakan perlakuan perpajakan terhadap seorang buruh. Kurang lebih sms nya begini, “cun.. nek misale pegawai entuk thr..padahl selama ini penghasilane ra keno pajak perlakuane piye?”
Kurang lebih artinya adalah “kalau misalnya pegawai dapat Tunjangan Hari Raya (THR), padahal selama ini penghasilannya tidak kena pajak, bagaimana perlakuan perpajakannya?
Menurut ane ya gan,
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebentar pegawai tersebut PNS atau bukan?
kalau PNS?
kalau bukan PNS?
emang PNS dapat THR yak?
-    kalau pegawai tersebut PNS berarti THR nya dari APBN/APBD dan sifatnya honorarium bukan THR, hanya masalah penamaan saja, mungkin honorarium itu dikeluarkannya pas mendekati hari raya idul fitri jadi lebih kelihatannya sebagai THR.
Sehingga dikenai tarif PPh Pasal 21 Final sesuai golongan, yaitu golongan 2 sebesar 0%, golongan 3 sebesar 5%, dan golongan 4 sebesar 15% dari honorarium yang dibagikan.
-    kalau pegawai tersebut bukan PNS berarti THR nya dikenai PPh Pasal 21 Final.

Kemudian selang beberapa saat teman ane sms lagi, pegawai tersebut adalah buruh dan belum punya NPWP karena penghasilannya masih dibawah PTKP, bagaiman perlakuan perpajakannya?
Sebelum ke substansi pertanyaan, ane nanya ke teman ane, buruh itu dibayar bulanan atau harian bro?
Dan ternyata dibayar bulanan
Jadi, jika jumlah THR nya di bawah Rp2.025.000,- ya tidak kena pajak
Pada Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 3 Per-31/PJ/2012 dinyatakan bahwa Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku bagi Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi Rp2.025.000,- (dua juta dua puluh lima ribu rupiah).
Sehingga dikenai PPh Pasal 21 dengan perhitungan
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 X [Jumlah Bruto – PTKP Sebulan]
Misalnya:
dalam sebulan buruhnya di gaji Rp1.500.000,-
nah itu di bawah PTKP
tetapi kemudian dibulan yang sama Yang bersangkutan dapat THR 1 bulan gaji
maka penghasilannya dalam sebulan menjadi Rp3.000.000,-
maka beliau dikenai PPh Pasl 21 yaitu sebesar
= 5% X (Rp3.000.000 – Rp2.025.000)
= Rp48.750,-
Jika buruh tersebut belum ber NPWP bagaimana?
berarti Yang bersangkutan dikenai 20% lebih tinggi (UU PPh Pasal 21 ayat 5a)
artinya tarif PPh Pasal 17 nya menjadi 6%
kemudian penghasilan tersebut tadi disetahunkan dulu atau tidak?
Tidak disetahunkan apabila buruh itu pegawai tidak tetap
Pegawai tidak tetap itu sendiri ada dua kategori
1.    dibayar harian
2.    dibayar bulanan
Disetahunkan apabila buruh itu pegawai tetap
Harusnya yang memotong pajak atas THR nya adalah penyelenggara kegiatan yang bersangkutan. Jadi yang diterima pegawai tersebut adalah sudah bersih dari pajak.
Memang pegawai yang tidak ber NPWP tersebut tidak wajib lapor ke KPP, tetapi bisa jadi diterbitkan NPWP secara jabatan apabila diketahui adanya potensi pajak yang besar.

Pengertian-pengertian:
Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Penyelenggara kegiatan adalah orang pribadi atau badan sebagai penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.


Dasar Hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per - 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

2 komentar untuk "Perlakuan Pajak atas THR Buruh"

  1. seharusnya pajak rendah untuk buruh, tidak usah terlalu besar dalam pemotongan pph21

    BalasHapus
  2. Seharus ny THR buruh itu jgn terlalu besar potongan pph21 ny

    BalasHapus