Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

eFiling

Beberapa waktu yang lalu, ada rekan kerja yang meminta tolong saya untuk mengurus penyampaian SPT melalui jalur elektronik, ya memang tidak bisa dipungkiri selama ini masih banyak yang menyampaikan SPT masih melalui cara manual dengan langsung datang ke KPP atau melalui dropbox, termasuk beberapa rekan kerja saya, padahal kini melaporkan SPT bisa dilakukan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet dan dapat mengakses ke www.pajak.go.id dan tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website ini.

Untuk saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk 2 jenis SPT saja, yaitu:
1. SPT Tahunan OP Formulir 1770S
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) dan;
2. SPT Tahunan OP Formulir 1770SS
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi).

Kelebihan fasilitas e-Filing:
1. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24jam/7hari).
2. Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT.
3. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
4. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.
5. Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT.
6. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas.
7. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Layanan Fasilitas e-Filing
Layanan yang diberikan oleh DJP kepada wajib pajak melalui fasilitas e-Filing adalah sebagai berikut:
1. Layanan permohonan e-FIN
WP harus melakukan proses permohonan untuk memperoleh e-FIN. E-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
2. Layanan pendaftaran pengguna e-Filing
Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui situs e-Filing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
3. Layanan permintaan kode verifikasi (passcode)
Setiap kali wajib pajak akan melakukan transaksi pengiriman SPT, maka wajib pajak harus mengisikan kode verifikasi yang akan dikirimkan oleh sistem e-Filing melalui email milik Wajib Pajak.
4. Layanan pengisian SPT
WP melakukan perekaman data SPT melalui website sesuai dengan formulir SPT yang digunakan. Pada saat ini fasilitas e-Filing diberikan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S dan 1770SS.
5. Layanan pengiriman SPT
WP mengirimkan SPT secara elektronik dari e-Filing. WP yang data SPT-nya berhasil terkirim melalui e-Filing akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang merupakan tanda terima penyampaian SPT Tahunan

Ada tiga tahapan utama dalam proses e-Filing:
1. Mengajukan permohonan e-FIN
Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak
Ada dua cara untuk mendapatkan e-FIN, yaitu:
a. Melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan link klik disini
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP (sesuai dengan yang tertera pada kartu NPWP)
Untuk pengisian secara online, langkah-langkahnya adalah:
a. Klik menu Registrasi eFin
b. Input NPWP dan Tanggal Pendaftaran
c. Klik Submit
eFin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File kami dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. Apabila alamat pendaftar tidak sama dengan alamat yang diinput pada saat konfirmasi, kami sarankan Anda mengunjungi KPP terdekat untuk pendafataran eFin.
b. Melalui kantor pelayanan pajak terdekat (datang langsung ke KPP)
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin dalam satu hari kerja sejak permohonan dibuat, dengan melampirkan Kartu Identitas Diri dan mengisi form permohonan eFin
Syarat:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN
2. Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP (sesuai dengan yang tertera pada kartu NPWP)
3. Menunjukkan asli kartu identitas diri
4. Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan.
2. Mendaftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing
a. Buka menu e-Filing di website DJP dengan link klik disini
b. Masukkan NPWP dan e-FIN
c. Isi data email, nomor handphone dan password
d. Submit data pendaftaran
3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing
a. Login aplikasi e-Filing dengan email sebagai username dan password seperti yang diinput pada saat registrasi dengan link klik disini
b. Mengisi SPT dengan benar dan lengkap
c. Meminta Kode Verifikasi untuk penyampaian SPT
d. Menginput Kode Verifikasi yang diterima via email ke dalam sistem e-Filing.
e. Mengirim SPT secara e-Filing
f. Menerima Notifikasi dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email

Selamat menggunakan fasilitas pengiriman SPT melalui e-Filing, dan dapatkan kemudahan dalam pelaporan SPT.

Posting Komentar untuk "eFiling"