Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jumlah Unit Kerja di Direktorat Jenderal Pajak

Jumlah Unit Kerja di Direktorat Jenderal Pajak
KPDJP (setingkat eselon II di pusat) sebanyak 14 kantor
Kanwil DJP (setingkat eselon II di daerah) sebanyak 31 kantor
KPP (setingkat eselon III pusat dan daerah) sebanyak 335 kantor
KP2KP (setingkat eselon IV di daerah) sebanyak 207 kantor
Berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 12 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
1.    Sekretariat Direktorat Jenderal,
2.    Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
3.    Direktorat Peraturan Perpajakan I
4.    Direktorat Peraturan Perpajakan II,
5.    Direktorat Keberatan dan Banding,
6.    Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
7.    Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
8.    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
9.    Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
10.    Direktorat Intelijen dan Penyidikan,
11.    Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
12.    Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
13.    Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
14.    Pusat Pengolahan Data dan Dukumen Perpajakan
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
1.    Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
2.    Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
3.    Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
4.    Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia

Posting Komentar untuk "Jumlah Unit Kerja di Direktorat Jenderal Pajak"