Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SKB Waris dan Hibah

Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris dan Hibah
Postingan berikut ini mungkin bisa membantu agan-agan sekalian yang kebingungan terkait dengan SKB waris itu bisa diberikan kepada siapa? Atau SKB hibah itu bisa diberikan kepada siapa?
Tetapi sebelum membaca postingan berikut ini, ada baiknya agan membaca posting Hibah Vs Waris

SKB waris
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Waris mensyaratkan adanya pernyataan pembagian waris dari seluruh ahli waris.
Jika pengurusan SKB melalui notaris, biasanya memerlukan surat kuasa mutlak, jadi jika memungkinkan harus Wajib Pajak/Ahli Waris sendiri yang mengurus SKB.
Yang perlu dicermati jika pengurusan SKB melalui notaris adalah dengan adanya SKB, maka bebas PPh Pasal 4 Ayat (2), yaiyalah kan namanya Surat Keterangan Bebas, pasti BEBAS PAJAK, terkadang notaris yang nakal tetap meminta PPh Pasal 4 Ayat (2) kepada Wajib Pajak/Ahli Waris, padahal pada dasarnya tidak terutang pajak.
Dan ingat satu hal bahwa keabsahan dokumen pendukung menjadi hal yang mutlak, misalnya terkait dengan tanda tangan para ahli warisnya, karena hal ini sangat bisa saja dipalsukan dan sangat sensitif yang kedepannya bisa berdampak sistemik.
Kemudian muncul pertanyaan, waris yang sebagian diberikan kepada kakak/adik kandung almarhum/almarhumah, apakah bisa diajukan SKB nya?
Karena merupakan waris, jadi boleh ke siapapun, sehingga SKB bisa diajukan ke KPP terdaftar selama ada surat keterangan dari para ahli waris yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

SKB Hibah
Sedangkan SKB atas hibah diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
Hibah hanya boleh kepada satu derajat garis lurus ke atas/bawah.

Pengecualian dari SKB waris dan hibah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

1 komentar untuk "SKB Waris dan Hibah"

  1. Bagaimana caranya SKB PHB pembagian hak bersama?apakah bisa dan mohon petunjuk admin

    BalasHapus