Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

e-SPT PPh Pasal 21 (PER-14/PJ/2013)

e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Formulir SPT
    1. 1721    :     Induk SPT
    2. 1721-I    :    Daftar Pemotongan PPh Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
    3. 1721-II    :    Daftar Bukti Pemotongan Tidak Final dan Pasal 26
    4. 1721-III    :    Daftar Bukti Pemotongan final
    5. 1721-IV    :    Daftar SSP/Bukti Pbk
    6. 1721-V    :    Daftar Biaya
      Formulir Bukti Pemotongan
        1. 1721-VI     :    Bukti Pemotongan PPh Tidak Final atau PPh Pasal 26
        2. 1721-VII    :    Bukti Pemotongan PPh Final
        3. 1721-A1    :    Bukti Pemotongan PPh Pegawai Tetap/Penerima Pensiun
        4. 1721-A2    :    Bukti Pemotongan PPh PNS/TNI/POLRI/Pensiunannya
          # Dihapusnya:    a. Daftar Perubahan Pegawai Tetap (masuk/keluar/baru ber-NPWP)
                                b. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (1721-T)
          # Formulir yang tidak ada isinya tidak perlu disampaikan.
          # Bukti pemotongan tidak perlu dilampirkan.

          1.a. INDUK SPT 1721 (Halaman 1)
          Hapus field PPh telah disetor pada Januari s.d. November
          Pelaporan masa pajak Desember atas penghasilan bruto dan PPh dipotong pada masa Desember,
          Penghitungan PPh pada masa pajak terakhir tetap mengacu PER-31/PJ/2012.
          Hapus field rincian penyetoran PPh.
          Rincian penyetoran terdapat di daftar SSP/Bukti Pbk.
          1.b. INDUK SPT 1721 (Halaman 2)
          Pemisahan field atas:
          uang pesangon; dengan
          uang manfaat pensiun/THT/JHT

          2. FORMULIR 1721-I
          Kode objek pajak
          Kode negara domisili
          Per masa pajak (Jan s.d. Des)
          Per tahun pajak (Des)
          Untuk masa pajak Desember melampirkan 2 set

          3. FORMULIR 1721-II
          Kode objek pajak
          Kode negara domisili

          4. FORMULIR 1721-III
          Kode objek pajak

          5. FORMULIR 1721-IV
          Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
          Merupakan daftar penyetoran PPh dengan SSP/SSP DTP/Bukti Pbk.

          6. FORMULIR 1721-V
          Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
          Hanya disampaikan pada masa pajak desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

          1. FORMULIR 1721-VI
          Nomor bukti pemotongan:
          1.3 - mm.yy – xxxxxxx
          NIK/No Paspor, kode negara domisili,dasar pengenaan pajak.
          Kode objek pajak

          2. FORMULIR 1721-VII
          Nomor bukti pemotongan:
          1.4 - mm.yy – xxxxxxx
          NIK/No Paspor
          Kode objek pajak


          3. FORMULIR 1721-A1
          Nomor bukti pemotongan:
          1.1 - mm.yy – xxxxxxx
          NIK/No Paspor, kode negara domisili
          Kode objek pajak
          Hapus field SSP DTP, KB/LB dan pemotongan/kompensasi



          4. FORMULIR 1721-A2
          Nomor bukti pemotongan:
          1.2 - mm.yy – xxxxxxx
          NIK
          Kode objek pajak
          Penghasilan tetap dan teratur yang pembayarannya terpisah dari gaji
          Penghasilan dari masa sebelumnya (pegawai pindahan).

          All about how to use e-SPT PPh Pasal 21

          Overview e-SPT PPh Pasal 21

          Pengertian Umum e-SPT

          Tutorial e-SPT PPN 1111

          Download e-SPT dan PER-11/PJ/2013

          Posting Komentar untuk "e-SPT PPh Pasal 21 (PER-14/PJ/2013)"