Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

e-SPT PPh Pasal 21

e-SPT PPh Pasal 21
Sebelum membahas lebih lanjut tentang e-SPT PPh Pasal 21, ada baiknya membaca kembali tentang pengertian umum tentang e-SPT.
Atau jika masih ada yang lupa tentang tutorial e-SPT PPN 1111, bisa dibaca disini.
Atau jika ada yang mau download e-SPT dan PER-11/PJ/2013, bisa unduh disini.
Yuk kita lanjutkan membahas tentang e-SPT PPH Pasal 21, wajib e-SPT apabila dalam satu masa pajak terdapat:
a.    pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap/penerima pensiun/PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara lebih dari 20 orang; dan/atau
b.    pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen; dan/atau
c.    pemotongan PPh Pasal 21(final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen; dan/atau
d.    penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen.
Apabila SPT telah disampaikan melalui e-SPT, maka Wajib Pajak tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Kemudahan menggunakan e-SPT
1.    Kemudahan dalam membuat laporan pajak
  • Mudah membuat SPT
  • Mudah membetulkan SPT
  • Mudah mencetak SPT
2.    Kemudahan dalam menghitung pajak
  • Penjumlahan otomatis dalam tiap lampiran
  • Penghitungan pajak terutang otomatis (selain pegawai tetap), PTKP, Biaya Jabatan
3.    Efisiensi
  • paperless, cetak induk SPT saja
  • Mengurangi biaya penyimpanan arsip, SPT dalam bentuk elektronik
  • Bagi KPP, tidak perlu merekam SPT
4.    Mengurangi kesalahan pengisian SPT
  • Kode Bukti Potong terisi otomatis
  • SPT tidak bisa dicetak sebelum lengkap
  • Ada peringatan ketika isian salah (NPWP, kode KPP)
Kekurangan menggunakan e-SPT
  1. Perlu Sumber Daya Manusia yang memahami Komputer
  2. Perlu menyediakan perangkat komputer yang dibutuhkan
  3. Harus selalu update patch (terbaru versi 2.1)
  4. Isian salah, data tidak dapat disimpan

Hal-hal yang perlu diperhatikan jika menggunakan e-SPT adalah sebagai berikut:
  1. Sistem Requirement
  2. Setting Regional
  3. Instalasi e-SPT PPh 21 Versi 2.1
  4. Database
  5. Membuka aplikasi e-SPT
  6. Isi Profil
  7. Buat SPT Baru
  8. Isi Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap (1721-I)
  9. Isi Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final (1721-II)
  10. Isi Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final (1721-III)
  11. Menyimpan SPT
  12. Isi Daftar SSP/PBK
  13. Pelaporan SPT (cetak induk SPT dan buat file CSV)
  14. Pegawai Berhenti di tengah tahun
  15. Membuat SPT Masa Desember (1721-I untuk satu masa pajak dan satu tahun pajak)
  16. Impor data

Posting Komentar untuk "e-SPT PPh Pasal 21"