e-SPT PPh Pasal 21
e-SPT PPh Pasal 21
Sebelum membahas lebih lanjut tentang e-SPT PPh Pasal 21, ada baiknya membaca kembali tentang pengertian umum tentang e-SPT.
Atau jika masih ada yang lupa tentang tutorial e-SPT PPN 1111, bisa dibaca disini.
Atau jika ada yang mau download e-SPT dan PER-11/PJ/2013, bisa unduh disini.
Atau jika ada yang mau download e-SPT dan PER-11/PJ/2013, bisa unduh disini.
Yuk kita lanjutkan membahas tentang e-SPT PPH Pasal 21, wajib e-SPT apabila dalam satu masa pajak terdapat:
a. pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap/penerima pensiun/PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara lebih dari 20 orang; dan/atau
b. pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26 dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen; dan/atau
c. pemotongan PPh Pasal 21(final) dengan bukti pemotongan lebih dari 20 dokumen; dan/atau
d. penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk lebih dari 20 dokumen.
Apabila SPT telah disampaikan melalui e-SPT, maka Wajib Pajak tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT kertas untuk masa-masa pajak berikutnya.
Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT harus disampaikan dengan disertai Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
Kemudahan menggunakan e-SPT
1. Kemudahan dalam membuat laporan pajak
- Mudah membuat SPT
- Mudah membetulkan SPT
- Mudah mencetak SPT
2. Kemudahan dalam menghitung pajak
- Penjumlahan otomatis dalam tiap lampiran
- Penghitungan pajak terutang otomatis (selain pegawai tetap), PTKP, Biaya Jabatan
3. Efisiensi
- paperless, cetak induk SPT saja
- Mengurangi biaya penyimpanan arsip, SPT dalam bentuk elektronik
- Bagi KPP, tidak perlu merekam SPT
4. Mengurangi kesalahan pengisian SPT
- Kode Bukti Potong terisi otomatis
- SPT tidak bisa dicetak sebelum lengkap
- Ada peringatan ketika isian salah (NPWP, kode KPP)
Kekurangan menggunakan e-SPT
- Perlu Sumber Daya Manusia yang memahami Komputer
- Perlu menyediakan perangkat komputer yang dibutuhkan
- Harus selalu update patch (terbaru versi 2.1)
- Isian salah, data tidak dapat disimpan
Hal-hal yang perlu diperhatikan jika menggunakan e-SPT adalah sebagai berikut:
- Sistem Requirement
- Setting Regional
- Instalasi e-SPT PPh 21 Versi 2.1
- Database
- Membuka aplikasi e-SPT
- Isi Profil
- Buat SPT Baru
- Isi Daftar Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap (1721-I)
- Isi Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Tidak Final (1721-II)
- Isi Daftar Bukti Pemotongan PPh 21 Final (1721-III)
- Menyimpan SPT
- Isi Daftar SSP/PBK
- Pelaporan SPT (cetak induk SPT dan buat file CSV)
- Pegawai Berhenti di tengah tahun
- Membuat SPT Masa Desember (1721-I untuk satu masa pajak dan satu tahun pajak)
- Impor data
Posting Komentar untuk "e-SPT PPh Pasal 21"