NPWP Online (e-Registration)
e-Registration adalah Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online merupakan sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan
perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang
digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem
ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak
yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan
sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk
memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik https://ereg.pajak.go.id/.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Posting Komentar untuk "NPWP Online (e-Registration)"