Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan

 Pada saat pegawai dipindahtugaskan, pegawai yang bersangkutan tidak berhenti bekerja dari
perusahaan tempat dia bekerja. Pegawai yang bersangkutan masih tetap bekerja pada perusahaan
yang sama dan hanya berubah lokasinya saja. Dengan demikian dalam penghitungan PPh Pasal 21
tetap menggunakan dasar penghitungan selama setahun.
 Contoh penghitungan:
 Agus Saparudin yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara Mandiri di
Jakarta. Sejak 1 Juni 2013 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2013
dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Garut.
 Gaji Agus Saparudin sebesar Rp3.500.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri
sebulan sejumlah Rp100.000,00. Selama bekerja di PT Nusantara Mandiri Agus Saparudin hanya
menerima penghasilan berupa gaji saja.
 Penghitungan PPh Pasal 21:
 1.5.1 Kantor Pusat di Jakarta
  Gaji selama di cabang Jakarta    Rp  17.500.000,00
  (5 x Rp3.500.000,00)
  Pengurangan
  1.  Biaya Jabatan :
   5% x Rp17.500.000,00  = Rp  875.000,00
  2.  luran pensiun
   5 x Rp100.000,00  = Rp  500.000,00
     ---------------------

     Rp 1.375.000,00
       --------------------

 Penghasilan neto lima bulan adalah   Rp  16.125.000,00
  Penghasilan neto setahun:
  12/5 x Rp16.125.000,00   Rp  38.700.000,00
  PTKP
  - untuk WP sendiri   Rp  24.300.000,00
       --------------------

 Penghasilan Kena Pajak   Rp  14.400.000,00
  PPh Pasal 21 terutang setahun
  5% x Rp14.400.000,00  = Rp  720.000,00
  PPh Pasal 21 terutang Januari s.d Mei 2013
  Rp720.000,00 : 12/5  =   Rp  300.000,00
  PPh Pasal 21 yang sudah dipotong
  masa Januari s.d. Mei 2013 adalah:
  5 x Rp60.000,00  =  Rp  300.000,00
       --------------------

 PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong            N I H I L
  Catatan: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Januari sampai dengan Mei untuk
setiap bulannya adalah Rp60.000,00
  Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) di Kantor Jakarta
  Gaji (Januari s.d. Mei 2013)
  5 x Rp3.500.000,00    Rp  17.500.000,00
  Pengurangan
  1.  Biaya Jabatan
   5% x Rp17.500.000,00 = Rp  875.000,00
 2.  luran pensiun
  5 x Rp100.000,00 = Rp  500.000,00
    --------------------

    Rp  1.375.000,00
      --------------------

Penghasilan neto 5 bulan adalah   Rp  16.125.000,00
 Penghasilan neto disetahunkan:
 12/5 x Rp16.125.000,00   Rp  38.700.000,00
 PTKP
 -  untuk WP sendiri   Rp  24.300.000,00
     --------------------

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan    Rp  14.400.000,00
 PPh Pasal 21 disetahunkan
 5% x Rp14.400.000,00 =    Rp  720.000,00
 PPh Pasal 21 terutang
 5/12 x Rp720.000,00 =    Rp  300.000,00
 PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
 (Januari s.d. Mei 2013) adalah:
 5 x Rp60.000,00 =    Rp  300.000,00
      --------------------

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong            N I H I L

 1.5.2 Kantor Cabang Bandung
  a.  Penghasilan neto di Bandung
   Gaji Juni s.d. September 2013 :
   4 x Rp3.500.000,00  =   Rp  14.000.000,00
   Pengurangan
   1.  Biaya Jabatan:
    5% x Rp14.000.000,00  = Rp  700.000,00
   2.  luran pensiun
    4 x Rp100.000,00  = Rp  400.000,00
      ---------------------

      Rp  1.100.000,00
        --------------------

  Penghasilan neto di Bandung   Rp  12.900.000,00
  b.  Penghasilan neto di Jakarta   Rp  16.125.000,00
        --------------------

  Jumlah penghasilan neto 9 bulan   Rp  29.025.000,00
   Penghasilan neto disetahunkan:
   12/9 x Rp29.025.000,00 =   Rp  38.700.000,00
   PTKP
   -  untuk WP sendiri   Rp  24.300.000,00
        --------------------

  Penghasilan Kena Pajak disetahunkan   Rp  14.400.000,00
   PPh Pasal 21 disetahunkan:
   5% x Rp14.400.000,00 =   Rp  720.000,00
   PPh Pasal 21 selama 9 bulan:
   9/12 x Rp720.000,00   Rp  540.000,00
   PPh Pasal 21 yang dipotong di Jakarta   Rp  300.000,00
   PPh Pasal 21 terutang di Bandung   Rp  240.000,00
   PPh Pasal 21 yang di potong di Bandung
   4 x Rp60.000,00  =   Rp  240.000,00
        --------------------

  PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong             NIHIL
  Catatan: PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada bulan Juni sampai dengan September untuk
setiap bulannya adalah Rp 60.000,00
  Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Bandung
  Penghasilan neto di Bandung
  Gaji Juni s.d. September 2013:
  4 x Rp3.500.000,00        =  Rp  14.000.000,00
  Pengurangan:
  1.  Biaya Jabatan:
   5% x Rp14.000.000,00  = Rp  700.000,00

 2. luran pensiun
  4 x Rp100.000,00  = Rp  400.000,00
     --------------------

     Rp  1.100.000,00
       --------------------

Penghasilan neto di Bandung   Rp  12.900.000,00
 Penghasilan neto di Jakarta   Rp  16.125.000,00
       --------------------

Jumlah penghasilan neto 9 bulan   Rp  29.025.000,00
 Penghasilan neto disetahunkan:
 12/9 x Rp29.025.000,00 =    Rp  38.700.000,00
 PTKP
 -  untuk WP sendiri    Rp  24.300.000,00
       --------------------

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan   Rp  14.400.000,00
 PPh Pasal 21 disetahunkan
 5% x Rp14.400.000,00 =   Rp  720.000,00
 PPh Pasal 21 terutang
 9/12 x Rp720.000,00 =   Rp  540.000,00
 PPh Pasal 21 telah dipotong dan dilunasi:
 Di Jakarta sesuai dengan Form. 1721 - A1   Rp  300.000,00
 Di Bandung (4 x Rp60.000,00)   Rp  240.000,00
       --------------------

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong            NIHIL

1.5.3 Kantor Cabang Garut
 a.  Penghasilan neto di Garut
  Gaji Oktober s.d. Desember 2013:
  3 x Rp3.500.000,00 =   Rp  10.500.000,00
  Pengurangan
  1.  Biaya Jabatan
   5% x Rp10.500.000,00 = Rp  525.000,00
  2. luran pensiun
   3 x Rp100.000,00 = Rp  300.000,00
     ---------------------

     Rp  825.000,00
       --------------------

 Penghasilan neto di Garut    Rp  9.675.000,00
 b.  Penghasilan neto di Jakarta    Rp  16.125.000,00
 c.  Penghasilan neto di Bandung    Rp  12.900.000,00
       --------------------

 Jumlah penghasilan neto setahun    Rp  38.700.000,00
  PTKP
  - untuk WP sendiri    Rp  24.300.000,00
       --------------------

 Penghasilan Kena Pajak    Rp  14.400.000,00
  PPh Pasal 21 terutang setahun
  5% x Rp14.400.000,00 =    Rp  720.000,00
  PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
  sesuai dengan Form. 1721 - A1    Rp  540.000,00
       --------------------

 PPh Pasal 21 terutang di Garut    Rp  180.000,00
 PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong di Garut
 Rp180.000,00 : 3 =    Rp  60.000,00
 Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 — A1) di Kantor Garut
 Penghasilan neto di Garut
 Gaji Oktober s.d. Desember 2013:
 3 x Rp3.500.000,00  =  Rp  10.500.000,00
 Pengurangan
 1.  Biaya Jabatan :
  5% x Rp10.500.000,00 = Rp  525.000,00
 2. luran pensiun
  3 x Rp100.000,00 = Rp  300.000,00
     ---------------------
      Rp  825.000,00
       --------------------

Penghasilan neto di Garut   Rp  9.675.000,00
 Penghasilan neto di Jakarta   Rp  16.125.000,00
 Penghasilan neto di Bandung   Rp  12.900.000,00
       --------------------

Jumlah penghasilan neto setahun   Rp  38.700.000,00
 PTKP
 - untuk WP sendiri   Rp  24.300.000,00
       --------------------

Penghasilan Kena Pajak   Rp  14.400.000,00
 PPh Pasal 21 terutang
 5% x Rp14.400.000,00  =   Rp  720.000,00
 PPh Pasal 21 terutang di Jakarta dan Bandung
 sesuai dengan Form. 1721 - A1    Rp  540.000,00
       --------------------

PPh Pasal 21 terutang di Garut    Rp  180.000,00
 PPh Pasal 21 telah dipotong ( 3 x Rp60.000,00)    Rp  180.000,00
       --------------------

PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong                NIHIL

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Dipindahtugaskan Dalam Tahun Berjalan"