Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi Yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris Yang Bukan Sebagai Pegawai Tetap Dan Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai

Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi Yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris Yang Bukan Sebagai Pegawai Tetap Dan Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai

IV.1 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan kepada mantan pegawai.
  Victoria Endah bekerja pada PT Fajar Wisesa. Pada tanggal 1 Januari 2013 telah berhenti bekerja
pada PT Fajar Wisesa karena pensiun. Pada bulan Maret 2013 Victoria Endah menerima jasa produksi
tahun 2012 dari PT Fajar Wisesa sebesar Rp55.000.000,00.
  PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
  5% x Rp50.000.000,00  = Rp  2.500.000,00
  15% x Rp5.000.000,00  = Rp  750.000,00
  PPh Pasal 21 yang harus dipotong = Rp  3.250.000,00
  Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada mantan pegawai
lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang berikutnya dihitung
dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah penghasilan bruto kumulatif
yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah diterima sebelumnya.
 IV.2 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai
Pegawai Tetap.
  Aulia Rais adalah seorang komisaris di PT Media Primatama, yang bukan sebagai pegawai tetap.
Dalam tahun 2013, yaitu bulan Desember 2013 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00
  PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
  5% x Rp50.000.000,00  = Rp  2.500.000,00
  15% x Rp10.000.000,00  = Rp  1.500.000,00
  PPh Pasal 21 yang harus dipotong     Rp  4.000.000,00
  Apabila dalam tahun kalender yang bersangkutan, dibayarkan penghasilan kepada yang
bersangkutan lebih dari 1 (satu) kali, maka PPh Pasal 21 atas pembayaran penghasilan yang
berikutnya dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah
penghasilan bruto kumulatif yang diterima dengan memperhitungkan penghasilan yang telah
diterima sebelumnya.
 IV.3 Contoh penghitungan PPh Pasal 21 penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang
masih berstatus sebagai pegawai.
  Nicholas Sinulingga adalah pegawai PT Abadi Sejahtera menerima gaji Rp2.000.000,00 sebulan. PT
Abadi Sejahtera mengikuti program pensiun untuk para pegawainya. PT Abadi Sejahtera membayar
iuran dana pensiun untuk Nicholas Sinulingga sebesar Rp100.000,00 sebulan ke Dana Pensiun Abadi
Sejahtera, yang merupakan dana pensiun yang dibentuk bagi pengelolaan uang pensiun pegawai PT
Abadi Sejahtera yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Nicholas Sinulingga
membayar iuran serupa ke dana pensiun yang sama sebesar Rp50.000,00 sebulan.
  Bulan April 2013 Nicholas Sinulingga memerlukan biaya untuk perbaikan rumahnya maka ia
mengambil iuran dana pensiun yang telah dibayar sendiri sebesar Rp20.000.000,00. Kemudian pada
bulan Juni 2013 ia menarik lagi dana sebesar Rp15.000.000,00. Kemudian bulan Oktober 2013 untuk
keperluan lainnya ia menarik lagi dana sebesar Rp25.000.000,00.
  PPh Pasal 21 yang terutang adalah:
  a.  atas penarikan dana sebesar Rp20.000.000,00 pada bulan April 2013 terutang PPh Pasal 21
sebesar 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00.
  b.  atas penarikan dana sebesar Rp15.000.000,00 pada bulan Juni 2013 terutang PPh Pasal 21
sebesar 5% x Rp15.000.000,00 = Rp750.000,00
  c.  atas penarikan dana sebesar Rp25.000.000,00 pada bulan Oktober 2013 terutang PPh Pasal
21 sebesar:
   5% x Rp15.000.000,00  = Rp  750.000,00
   15% x Rp10.000.000,00  = Rp  1.500.000,00
        Rp  2.250.000,00

Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi Yang Diterima Mantan Pegawai, Honorarium Komisaris Yang Bukan Sebagai Pegawai Tetap Dan Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai"