Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)
Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara
Bulanan
II.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun
Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia
pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung
berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang
bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung
PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan
pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti pada Contoh I.6.2.1. Penghitungan
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak
Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
Contoh :
Hari Irawan, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan,
bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa lndah Gemilang dengan gaji sebulan sebesar
Rp6.000.000,00. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000,00 ke
Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Indah Gemilang terhitung mulai 1 Juli 2013,
Hari Irawan akan memasuki masa pensiun.
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan:
5% x Rp6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. luran pensiun Rp 250.000,00
Rp 550.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 5.450.000,00
Penghasilan Neto 6 bulan
(masa bekerja Januari s.d. Juni 2013)
Rp5.450.000,00 X 6 Rp 32.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.325.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp2.325.000,00 Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan :
Rp116.250,00 : 6 Rp 19.375,00
Pada saat Hari Irawan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi
kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data
sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan :
6 x Rp6.000.000,00 Rp 36.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp36.000.000,00 = Rp 1.800.000,00
2. luran pensiun :
6 x Rp250.000,00 = Rp 1.500.000,00
Penghasilan Neto selama 6 bulan Rp 32.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.325.000,00
PPh Pasal 21 terutang
(5% x Rp2.325.000,00) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 telah dipotong
(6 x Rp19.375,00) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Rp 30.375.000,00
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang
disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau
berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir
(saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas
penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak
kepada pegawai yang bersangkutan.
II.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun
Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang
bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan
uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada
tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan
penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang
akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan
bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2013 Hari Irawan memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun
Artha Mandiri sebesar Rp3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang
pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2013
6 x Rp2.850.000,00 Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 32.700.000,00
Jumlah penghasilan neto tahun 2013 Rp 49.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.425.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp19.425.000,00 Rp 971.250,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Nusa Indah Gemilang sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Artha Mandiri, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah :
Rp 855.000,00 : 6 = Rp 142.500,00
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Artha Mandiri untuk
dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp3.000.000,00 Rp 18.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun
5% x Rp18.000.000,00 = Rp 900.000,00
Penghasilan neto 6 bulan Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari di PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 32.700.000,00
Jumlah penghasilan neto tahun 2013 Rp 49.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.425.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp19.425.000,00 Rp 971.250,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Rp 30.375.000,00
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp142.500,00 Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
II.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun
Kedua dan Seterusnya.
Dengan menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan
mulai Januari 2014 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
12 x Rp2.850.000,00 Rp 34.200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.825.000,00
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp3.825.000,00 = Rp 191.250,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp191.250,00 : 12 = Rp 15.938,00
Penghitungan PPh Pasal 21 Pada Tahun Pertama Dibayarkannya Uang Pensiun Secara
Bulanan
II.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 di Tempat Pemberi Kerja Sebelum Pensiun
Apabila waktu pensiun sudah dapat diketahui dengan pasti pada awal tahun, misalnya
berdasarkan ketentuan yang berlaku di tempat pemberi kerja yang dikaitkan dengan usia
pegawai yang bersangkutan, maka penghitungan PPh Pasal 21 terutang sebulan dihitung
berdasarkan penghasilan kena pajak yang akan diperoleh dalam periode dimana pegawai yang
bersangkutan akan bekerja dalam tahun berjalan sebelum memasuki masa pensiun.
Namun, apabila waktu pensiun belum dapat diketahui dengan pasti pada waktu menghitung
PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap bulan, maka penghitungan PPh Pasal 21 didasarkan
pada perkiraan penghasilan neto setahun seperti pada Contoh I.6.2.1. Penghitungan
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak
Subjektif Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan.
Contoh :
Hari Irawan, berstatus kawin dengan 2 (dua) orang anak yang masih menjadi tanggungan,
bekerja sebagai pegawai tetap pada PT Nusa lndah Gemilang dengan gaji sebulan sebesar
Rp6.000.000,00. Hari Irawan setiap bulan membayar iuran pensiun sebesar Rp250.000,00 ke
Dana Pensiun Artha Mandiri yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT Nusa Indah Gemilang terhitung mulai 1 Juli 2013,
Hari Irawan akan memasuki masa pensiun.
Penghitungan PPh Pasal 21 sebulan :
Gaji sebulan Rp 6.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan:
5% x Rp6.000.000,00 = Rp 300.000,00
2. luran pensiun Rp 250.000,00
Rp 550.000,00
Penghasilan Neto sebulan Rp 5.450.000,00
Penghasilan Neto 6 bulan
(masa bekerja Januari s.d. Juni 2013)
Rp5.450.000,00 X 6 Rp 32.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.325.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp2.325.000,00 Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan :
Rp116.250,00 : 6 Rp 19.375,00
Pada saat Hari Irawan berhenti bekerja dan memasuki masa pensiun, maka pemberi
kerja memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1) dengan data
sebagai berikut :
Gaji selama 6 bulan :
6 x Rp6.000.000,00 Rp 36.000.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan :
5% x Rp36.000.000,00 = Rp 1.800.000,00
2. luran pensiun :
6 x Rp250.000,00 = Rp 1.500.000,00
Penghasilan Neto selama 6 bulan Rp 32.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 2.325.000,00
PPh Pasal 21 terutang
(5% x Rp2.325.000,00) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 telah dipotong
(6 x Rp19.375,00) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
Rp 30.375.000,00
Apabila pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulan didasarkan pada penghasilan yang
disetahunkan, karena pada saat perhitungan belum diketahui secara pasti saat pensiun atau
berhenti bekerja, maka pada saat penghitungan PPh Pasal 21 terutang untuk masa terakhir
(saat pensiun atau berhenti bekerja), akan terjadi kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas
penghasilan pegawai yang bersangkutan, yang harus dikembalikan oleh pemotong pajak
kepada pegawai yang bersangkutan.
II.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun yang Membayarkan Uang Pensiun
Bulanan.
Untuk kemudahan dan kesederhanaan bagi pegawai yang pensiun dalam hal yang
bersangkutan tidak mempunyai penghasilan selain dari pekerjaan dari satu pemberi kerja dan
uang pensiun, Dana Pensiun menghitung pemotongan PPh Pasal 21 atas uang pensiun pada
tahun pertama pegawai menerima uang pensiun dengan berdasarkan pada gunggungan
penghasilan neto dari pemberi kerja sampai dengan pensiun dan perkiraan uang pensiun yang
akan diterima dalam tahun kalender yang bersangkutan. Agar Dana Pensiun dapat melakukan
pemotongan PPh Pasal 21 seperti itu, maka penerima pensiun harus segera menyerahkan
bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A-1/1721 A-2) dari pemberi kerja sebelumnya.
Melanjutkan contoh sebelumnya :
Selanjutnya, mulai bulan Juli 2013 Hari Irawan memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun
Artha Mandiri sebesar Rp3.000.000,00 sebulan. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas uang
pensiun adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto Juli s.d. Desember 2013
6 x Rp2.850.000,00 Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 32.700.000,00
Jumlah penghasilan neto tahun 2013 Rp 49.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.425.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp19.425.000,00 Rp 971.250,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Nusa Indah Gemilang sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Artha Mandiri, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 atas uang pensiun yang harus dipotong tiap bulan adalah :
Rp 855.000,00 : 6 = Rp 142.500,00
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 oleh Dana Pensiun Artha Mandiri untuk
dicantumkan dalam Form 1721 A1:
Pensiun selama 6 bulan : 6 x Rp3.000.000,00 Rp 18.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun
5% x Rp18.000.000,00 = Rp 900.000,00
Penghasilan neto 6 bulan Rp 17.100.000,00
Penghasilan neto dari di PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21 adalah Rp 32.700.000,00
Jumlah penghasilan neto tahun 2013 Rp 49.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 19.425.000,00
PPh Pasal 21 terutang adalah
5% x Rp19.425.000,00 Rp 971.250,00
PPh Pasal 21 terutang di PT Nusa Indah Gemilang
sesuai dgn bukti pemotongan PPh Pasal 21
(Form 1721 A1) Rp 116.250,00
PPh Pasal 21 terutang pada Dana Pensiun
Rp 30.375.000,00
Swadhana Utama, selama 6 bulan adalah Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 telah dipotong : 6 x Rp142.500,00 Rp 855.000,00
PPh Pasal 21 kurang (lebih) dipotong NIHIL
II.2 Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Pensiun Secara Bulanan Pada Tahun
Kedua dan Seterusnya.
Dengan menggunakan contoh sebelumnya, penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pensiun bulanan
mulai Januari 2014 (tahun kedua yang bersangkutan pensiun) adalah sebagai berikut :
Pensiun sebulan adalah Rp 3.000.000,00
Pengurangan :
Biaya pensiun 5% x Rp3.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 2.850.000,00
Penghasilan neto disetahunkan
12 x Rp2.850.000,00 Rp 34.200.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 4.050.000,00
Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.825.000,00
PPh Pasal 21 setahun :
5% x Rp3.825.000,00 = Rp 191.250,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp191.250,00 : 12 = Rp 15.938,00
Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Uang Pensiun Yang Dibayarkan Secara Berkala (Bulanan)"