Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PMK 111 tahun 2014 Konsultan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
Pokok-Pokok Perubahan PMK Konsultan Pajak ini meliputi:
1. Perizinan Konsultan Pajak
2. Sertifikasi Konsultan Pajak
3. Asosiasi Konsultan Pajak
4. Kewajiban Konsultan Pajak
5. Teguran Tertulis
6. Pembekuan Izin Praktik
7. Pencabutan Izin Praktik
8. Ketentuan Peralihan
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
PMK Konsultan Pajak ini bertujuan:
1. Meningkatkan kualitas asosiasi konsultan pajak
2. Meningkatkan kualitas konsultan pajak
3. Meningkatkan pengawasan terhadap konsultan pajak
4. Menghindari conflict of interest

Kalau dahulu hanya ada Asosiasi profesi tunggal, yaitu IKPI, sekarang memungkinkan munculnya lebih dari satu asosiasi profesi, asalkan:
1. Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar di DJP dengan kriteria:
a. berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki AD/ART
c. mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
d. memiliki program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL);
e. memiliki Kode Etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak;
f. memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi.
2. Setiap tahun asosiasi konsultan pajak wajib membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik
3. DJP mengusulkan Asosiasi Konsultan Pajak kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan ke dalam Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).
4. Menteri Keuangan menetapkan 1 (satu) Asosiasi Konsultan Pajak yang dapat ikut serta dalam kepanitiaan PPSKP.

Sertifikasi Konsultan Pajak
Diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) dengan syarat:
1. Ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang
2. PPSKP bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
3. Struktur dan Kewenangan
a. komite pengarah
1) berwenang menentukan kebijakan PPSKP
2) terdiri dari 9 orang, yaitu:
- 2 orang dari DJP (ex-officio)
- 1 orang dari Pusdiklat Pajak (ex-officio)
- 1 orang dari Itjen Kemenkeu (ex-officio)
- 2 orang dari Asosiasi Konsultan Pajak
- 2 orang dari kalangan akademisi
- 1 orang dari praktisi perpajakan
b. komite pelaksana
1) bertugas melaksanakan kebijakan komite pengarah
2) struktur dan keanggotaan komite pelaksana diusulkan oleh perwakilan Asosiasi Konsultan Pajak yang ada dalam keanggotaan komite pengarah.
Terdapat 3 jalur untuk mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak:
1. Jalur Kegiatan Penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP
2. Jalur Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum
3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A)
#1 Jalur Kegiatan Penyetaraan:
a. diterbitkan oleh PPSKP
b. dalam bentuk sertifikat konsultan pajak
c. tingkatan sertifikasi diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan
#2 Jalur USKP:
a. Diselenggarakan oleh PPSKP
b. biaya ujian ditetapkan dan dipungut oleh PPSKP
c. syarat pendidikan untuk mengikuti USKP tingkat A serendah-rendahnya D3 Prodi Akuntansi atau Perpajakan atau S1 lainnya
d. untuk dapat dapet mengikuti USKP tingkat B, lulusan S1 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi harus lulus USKP tingkat A terlebih dahulu
e. pembinaan dan pengawasan USKP dilaksanakan oleh Komite Pengarah PPSKP
#3 Jalur Akademis:
Lulusan S1 atau D4 Prodi Perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Komite Pengarah PPSKP berhak mendapat Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A

Izin Praktik Konsultan Pajak
Untuk menjadi seorang Konsultan Pajak, seorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai DJP disyaratkan telah melewati jangka waktu 2 tahun sejak SK pensiun
Permohonan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak
Izin Praktik diberikan berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A,
kecuali bagi pensiunan pegawai DJP, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP
Izin Praktik diberikan berjenjang mulai dari Izin Praktik tingkat A,
kecuali bagi pensiunan pegawai DJP, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi oleh PPSKP
Kepada pemohon yang diberikan Izin Praktik Konsultan Pajak diberikan:
a. salinan Keputusan mengenai Izin Praktik
b. Kartu Izin Praktik dengan masa berlaku 2 tahun
Tidak ada batasan usia Konsultan Pajak

Kewajiban Konsultan Pajak
Penyampaian Laporan Tahunan menggunakan media hardcopy dan softcopy
Konsultan Pajak wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan setiap tahun wajib memenuhi Satuan Kredit PPL (SK PPL)
Jumlah Satuan Kredit PPL yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak setiap tahun:

Keterangan:
a. PPL Terstruktur misalnya seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan
b. PPL Tidak Terstruktur, yaitu partisipasi dalam kegiatan berorganisasi Asosiasi Konsultan Pajak

Teguran Tertulis, Pembekuan dan Pencabutan Izin Praktik

*)   Dapat mengajukan kembali permohonan Izin Praktik dimulai dari Izin Praktik tingkat A dengan memperhatikan usia Sertifikat Konsultan Pajak

Ketentuan Peralihan PMK Konsultan Pajak
1. Penyelenggaraan USKP ditiadakan sampai dengan ditetapkannya PPSKP.
2. Bagi peserta USKP berdasarkan KMK 485 tahun 2003 yang sampai dengan berlakunya PMK ini masih harus memenuhi kredit USKP, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada PPSKP dan melanjutkan keikutsertaan dalam USKP dengan memperhatikan batas waktu mengulang berdasarkan KMK 485 tahun 2003
3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PMK ini.
4. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.
5. Konsultan Pajak yang:
a. tidak melakukan pendaftaran ulang; atau
tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi b. Konsultan Pajak,
Izin Praktiknya dicabut
6. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak dimulai 6 bulan sejak berlakunya PMK ini.

Download PMK 111/PMK.03/2014 disini

Posting Komentar untuk "PMK 111 tahun 2014 Konsultan Pajak"