Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Pelunasan Pajak Penghasilan

Cara Pelunasan Pajak Penghasilan
Pasal 20 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa pajak yang diperkirakan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan melalui
-    pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, yang meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23
-    pembayaran sendiri oleh wajib pajak, yang dikenal dengan PPh Pasal 25.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali penghasilan tersebut dikenakan pajak bersifat final. Beberapa penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 22 yang bersifat final, sehingga pada akhir tahun tidak bisa dikreditkan.
Perhitungan pajak pada akhir tahun bagai Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dilakukan dengan menghitung Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final. Selanjutnya, Pajak Penghasilan yang sudah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan angsuran PPh Pasal 25 yang sudah dibayar sendiri dikurangkan dari Pajak Penghasilan terutang. Jika terdapat kurang bayar, kekurangan tersebut dikenal dengan PPh Pasal 29 dan harus disetor sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Jika terdapat lebih bayar, kelebihan tersebut dikenal dengan PPh Pasal 28A, bisa dilakukan permohonan restitusi atau dikompensasikan untuk pembayaran pajak lainnya.

Posting Komentar untuk "Cara Pelunasan Pajak Penghasilan"