Mekanisme Pemungutan PPN
Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah
Karena ada beberapa teman yang nanya tentang Mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah, dapat dijelaskan berikut ini:
1. Pada saat mengajukan tagihan, PKP rekanan wajib membuat:
a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ketentuan Faktur Pajak diisi dengan lengkap rangkap 3 dengan peruntukan :
• lembar ke-1 untuk Bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut PPN
• lembar ke-2 untuk arsip PKP Rekanan
• lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Bendaharawan Pemerintah.
Oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan, pada setiap lembar Faktur Pajak wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal ……” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah yang bersangkutan.
Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang melakukan pemungutan untuk kepentingan Bendaharawan Pemerintah, pada setiap lembar Faktur Pajak dicantumkan nomor dan tanggal advis Surat Perintah Membayar (SPM).
b. SSP yang diisi adalah kolom identitas dan jumlah pajak terutang, sedangkan kolom lainnya tidak perlu diisi. Adapun jumlah lembar SSP dibuat rangkap 5. Setelah PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)-jika ada, atau PPN yang terutang disetor ke bank persepsi atau kantor pos, SSP tersebut didistribusikan dengan ketentuan:
• lembar ke-1 untuk PKP Rekanan
• lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
• lembar ke-3 untuk PKP Rekanan, akan dilampirkan pada SPT Masa PPN
• lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos.
• lembar ke-5 untuk Bendaharawan Pemerintah.
Pada setiap lembar SSP ini oleh KPKN yang melakukan pemungutan pajak untuk kepentingan Bendaharawan Pemerintah dibubuhi “nomor dan tanggal advis SPM”. Pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 dibubuhi cap “TELAH DIBUKUKAN” oleh KPKN.
2. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM.
3. Pemungut PPN wajib memungut pajak yang terutang pada saat pembayaran;
4. Penyetoran Pajak yang dipungut.
Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan selaku Pemungut PPN wajib disetor ke kas negara pajak yang dipungut paling lambat dalam jangka waktu 7 hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
Dalam hal tanggal penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
5. Pelaporan pajak yang telah dipungut dan disetor.
Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM atau PPN wajib menyampaikan laporan kepada KPP tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut PPN Formulir 1107PUT” yang dibuat dalam rangkap 2 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
• lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP;
• lembar ke-2, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.
Beberapa pembayaran ini tidak perlu dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah, yaitu:
1. Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000 termasuk PPN dan PPnBM, dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3. Pembayaran atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT (Persero) PERTAMINA.
5. Pembayaran atas rekening telepon.
Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN BUMN
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Karena ada beberapa teman yang nanya tentang Mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah, dapat dijelaskan berikut ini:
1. Pada saat mengajukan tagihan, PKP rekanan wajib membuat:
a. Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ketentuan Faktur Pajak diisi dengan lengkap rangkap 3 dengan peruntukan :
• lembar ke-1 untuk Bendaharawan pemerintah sebagai Pemungut PPN
• lembar ke-2 untuk arsip PKP Rekanan
• lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Bendaharawan Pemerintah.
Oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan, pada setiap lembar Faktur Pajak wajib dibubuhi cap “Disetor tanggal ……” dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah yang bersangkutan.
Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang melakukan pemungutan untuk kepentingan Bendaharawan Pemerintah, pada setiap lembar Faktur Pajak dicantumkan nomor dan tanggal advis Surat Perintah Membayar (SPM).
b. SSP yang diisi adalah kolom identitas dan jumlah pajak terutang, sedangkan kolom lainnya tidak perlu diisi. Adapun jumlah lembar SSP dibuat rangkap 5. Setelah PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)-jika ada, atau PPN yang terutang disetor ke bank persepsi atau kantor pos, SSP tersebut didistribusikan dengan ketentuan:
• lembar ke-1 untuk PKP Rekanan
• lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak
• lembar ke-3 untuk PKP Rekanan, akan dilampirkan pada SPT Masa PPN
• lembar ke-4 untuk bank persepsi atau kantor pos.
• lembar ke-5 untuk Bendaharawan Pemerintah.
Pada setiap lembar SSP ini oleh KPKN yang melakukan pemungutan pajak untuk kepentingan Bendaharawan Pemerintah dibubuhi “nomor dan tanggal advis SPM”. Pada SSP lembar ke-1 dan lembar ke-2 dibubuhi cap “TELAH DIBUKUKAN” oleh KPKN.
2. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM.
3. Pemungut PPN wajib memungut pajak yang terutang pada saat pembayaran;
4. Penyetoran Pajak yang dipungut.
Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan selaku Pemungut PPN wajib disetor ke kas negara pajak yang dipungut paling lambat dalam jangka waktu 7 hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan.
Dalam hal tanggal penyetoran jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
5. Pelaporan pajak yang telah dipungut dan disetor.
Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM atau PPN wajib menyampaikan laporan kepada KPP tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut PPN Formulir 1107PUT” yang dibuat dalam rangkap 2 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan, yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
• lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP;
• lembar ke-2, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.
Beberapa pembayaran ini tidak perlu dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah, yaitu:
1. Pembayaran yang jumlahnya tidak lebih dari Rp1.000.000 termasuk PPN dan PPnBM, dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3. Pembayaran atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Pembayaran untuk penyerahan BBM dan bukan BBM oleh PT (Persero) PERTAMINA.
5. Pembayaran atas rekening telepon.
Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN BUMN
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara. Faktur Pajak harus dibuat pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan pada saat:
1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak
2. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
3. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
4. Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Pemungutan PPN"