Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Self Assesment dan Official Assesment

Perbedaan Self Assesment dan Official Assesment
Self assessment system berasal dari tiga kata yaitu self yang artinya sendiri, assessment yang artinya penaksiran, dan system artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung self assessment system merupakan sistem penaksiran sendiri, sehingga Wajib Pajak lah yang menaksir dalam arti menghitung dan memperhitungkan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sistem Self assessment perpajakan di Indonesia dapat diartikan sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Official-assessment system berasal dari tiga kata yaitu official yang artinya pegawai yang dalam hal ini adalah petugas pajak, assessment yang artinya penaksiran, dan system artinya metode atau sistem itu sendiri, sehingga jika digabung official-assessment system merupakan sistem penentuan besarnya pajak yang seharusnya terutang ditetapkan sepenuhnya oleh aparat pajak (Fiskus). Sistem official assessment adalah suatu sistem perpajakan yang mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus. Dalam sistem ini fiskus yang aktif sejak dari mencari Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sampai penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan surat ketetapan pajak
Perbedaan Sistem Self-assessment dan official-assessment adalah sebagai berikut:

No.
Uraian
Self-Assessment
Official-Assessment
1.
Penentuan pajak yang terutang
Wajib Pajak yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
Fiskus yang menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
2.
Wewenang untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang
Wajib Pajak Sendiri
Fiskus
3.
Timbulnya Utang pajak
Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
Fiskus menetapkan Surat Ketetapan Pajak
4.
Tingkat penyalahgunaan wewenang
Wajib Pajak
Fiskus
 

Posting Komentar untuk "Perbedaan Self Assesment dan Official Assesment"