PPh Pasal 22
Jenis objek pemungutan PPh Pasal 22
1. Atas impor
Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
2. Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
3. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
5. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
6. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
7. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
8. Atas penjualan Barang yang tergolong sangat mewah
Pemungut
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
3. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri
5. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya
8. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Wajib Pajak yang dipungut
1. Importir
2. Pihak Ketiga yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
3. Pihak Kedua yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha Badan Usaha Milik
4. Distributor di dalam negeri atas penjualan hasil produksinya dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
5. Pembeli atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
6. Pembeli dari produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
7. Pihak yang bertransaksi dengan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya
8. Pembeli yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah dari Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tarif dan Dasar Pengenaan
1. Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD dengan tarif 1,5% dari Harga Pembelian
2. Impor Barang:
a. Importir mempunyai API dengan tarif 2,5% dari Nilai Impor
b. Importir tidak mempunyai API dengan tarif 7,5% dari Nilai Impor
c. Yang tidak Dikuasai dengan tarif 7,5% dari Harga Jual Lelang
3. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API dengan tarif 0,5% dari Nilai Impor
4. Industri Semen dengan tarif 0,25% dari DPP PPN
5. Industri Rokok dengan tarif Pasal 17 dari Harga Bandrol
6. Industri Kertas dengan tarif 0,1% dari DPP PPN
7. Industri Baja dengan tarif 0,3% dari DPP PPN
8. Industri Otomotif dengan tarif 0,45% dari DPP PPN
9. Bahan Bakar Minyak dan Gas dengan tarif 0,3% dari Penjualan untuk SPBU swasta dan bersifat final serta dengan tarif 0,25% dari Penjualan untuk SPBU Pertamina dan bersifat tidak final
10. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul dengan tarif 0,5% dari Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)
1. Atas impor
Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
2. Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
3. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
5. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
6. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
7. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
8. Atas penjualan Barang yang tergolong sangat mewah
Pemungut
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
3. Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri
5. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya
8. Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Wajib Pajak yang dipungut
1. Importir
2. Pihak Ketiga yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
3. Pihak Kedua yang berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha Badan Usaha Milik
4. Distributor di dalam negeri atas penjualan hasil produksinya dari badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi
5. Pembeli atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor
6. Pembeli dari produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
7. Pihak yang bertransaksi dengan industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya
8. Pembeli yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah dari Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
Tarif dan Dasar Pengenaan
1. Pembelian Barang oleh Bendaharawan dan BUMN/BUMD dengan tarif 1,5% dari Harga Pembelian
2. Impor Barang:
a. Importir mempunyai API dengan tarif 2,5% dari Nilai Impor
b. Importir tidak mempunyai API dengan tarif 7,5% dari Nilai Impor
c. Yang tidak Dikuasai dengan tarif 7,5% dari Harga Jual Lelang
3. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API dengan tarif 0,5% dari Nilai Impor
4. Industri Semen dengan tarif 0,25% dari DPP PPN
5. Industri Rokok dengan tarif Pasal 17 dari Harga Bandrol
6. Industri Kertas dengan tarif 0,1% dari DPP PPN
7. Industri Baja dengan tarif 0,3% dari DPP PPN
8. Industri Otomotif dengan tarif 0,45% dari DPP PPN
9. Bahan Bakar Minyak dan Gas dengan tarif 0,3% dari Penjualan untuk SPBU swasta dan bersifat final serta dengan tarif 0,25% dari Penjualan untuk SPBU Pertamina dan bersifat tidak final
10. Pembelian bahan-bahan berupa hasil perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul dengan tarif 0,5% dari Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas impor barang.a. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
b. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
c. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
1) importir yang bersangkutan; atau
2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
d. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang:a. Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
c. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang untuk keperluan usahanya oleh BUMN yang ditunjuk dan Bank Milik Negara.a. Atas pembelian barang oleh Badan Usaha Milik Negara dan Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut saat pembayaran.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
c. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
2) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
3) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
d. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang:a. Atas penjualan hasil produksi dari Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
b. Atas penjualan kendaraan bermotor didalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
c. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
d. Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
e. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
f. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
2) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
3) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
g. pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.a. Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
c. Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
d. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, dan Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
b. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
c. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
1) importir yang bersangkutan; atau
2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
d. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang:a. Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
c. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang untuk keperluan usahanya oleh BUMN yang ditunjuk dan Bank Milik Negara.a. Atas pembelian barang oleh Badan Usaha Milik Negara dan Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut saat pembayaran.
b. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
c. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
2) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
3) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
d. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang:a. Atas penjualan hasil produksi dari Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
b. Atas penjualan kendaraan bermotor didalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
c. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
d. Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
e. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
f. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
2) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
3) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
g. pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.a. Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
c. Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
d. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, dan Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Posting Komentar untuk "PPh Pasal 22"