Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP

Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP
(1) Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat
tanggal 1 Januari 2017.
(2) Sebelum Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang
Lembaga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.
(3) Terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 
a. tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga yang dilaksanakan 
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 
beralih kepada Lembaga;
b. semua kekayaan negara yang dikelola, 
diadministrasikan, dan/atau digunakan oleh Direktorat 
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dialihkan
statusnya kepada Lembaga;
c. semua dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki, 
dan/atau digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan kepada Lembaga; dan
d. semua Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan sebagai pegawai pada 
Lembaga.

Posting Komentar untuk "Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP"