Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP
(1) Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat
tanggal 1 Januari 2017.
(2) Sebelum Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang
Lembaga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.
(3) Terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga yang dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
beralih kepada Lembaga;
b. semua kekayaan negara yang dikelola,
diadministrasikan, dan/atau digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dialihkan
statusnya kepada Lembaga;
c. semua dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki,
dan/atau digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan kepada Lembaga; dan
d. semua Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan sebagai pegawai pada
Lembaga.
Ayo Daftar Sekarang, Nikmati Freechip Berlimpah Setiap Hari... Join Disini Banyak Jenis Permainan Taruhan Online Terbaik, Kunjungi Website Kami Di Klik Disini dan Dapatkan Bonus Terbaru 8X 9X 10X win klik disini untuk mendapatkan akun Sabung Ayam anda dan Bonus Berlimpah.
BalasHapus