Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif
Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif
Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif dan himbauan kepada pemberi kerja Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh Kepala KPP
- Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
- KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal 10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun saluran tertentu (e-Filing).
- Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Download Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 01/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan disini
Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif dan himbauan kepada pemberi kerja Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh Kepala KPP
- Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
- KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
- Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal 10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun saluran tertentu (e-Filing).
- Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
Download Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 01/PJ/2016 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan disini
Posting Komentar untuk "Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif"