Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Revaluasi Aktiva Tetap

Revaluasi Aktiva Tetap

Latar Belakang
- Diharapkan dapat menjadi insentif untuk menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak berniat meningkatkan nilai perusahaannya
- Wajib pajak dapat merestrukturisasi postur dan nilai aktiva yang tampak pada laporan keuangan sehingga lebih wajar
- Sebagai pendorong Wajib Pajak agar semakin taat terhadap ketentuan peraturan perpajakan

Sejak 15 Oktober 2015 DJP membuat kebijakan dalam bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak yaitu Revaluasi Aktiva Tetap.
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah
- Wajib Badan Dalam Negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan
- Wajib Pajak yang pada saat penetapan penilaian kembali nilai aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai belum melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap terakhir berdasarkan PMK 79/2008.
Sedangkan objek yang dapat diajukan permohonan revaluasi aktiva tetap yaitu:
> sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak/berada di Indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak

Tarif bersifat final yaitu:
-> 3%, untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016
-> 4%, untuk permohonan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 30 Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017
-> 6%, untuk permohonan periode 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017
Tarif tersebut dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik/Ahli Penilai di atas nilai buku fiskal semula. Hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak lainnya adalah Wajib Pajak wajib melunasi PPh Final terkait dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan sebelum diajukannya permohonan dan dilengkapinya dokumen dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan nilai perkiraan penilaian kembali dari Wajib Pajak

Posting Komentar untuk "Revaluasi Aktiva Tetap"